majalahtabligh.com

Menjaga Kehalalan Makanan (1)

PebisnisMuslim.Com - Secara substansi, setiap barang atau benda yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai kandungan hikmah dan manfaat. Namun, manusia tidak selalu mampu menelusuri kandungan hikmah dan manfaat apa yang menjadi ketentuan Allah, karena keterbatasan daya jangkau akalnya.
Keharaman khamar atau babi tidak selalu dapat kita temukan hikmah yang bersifat zhahir (tampaknya). Dulu banyak orang berpikir bahwa haramnya khamar karena memabukkan yang bisa merusak kesehatan manusia. Namun alasan kesehatan akan kehilangan relevansi kalau khamar diminum oleh orang atau masyarakat di daerah yang mempunyai cuaca yang sangat dingin seperti di daerah Eskimo, misalnya.
Hal yang sama berlaku terhadap daging babi. Kalau dahulu orang mencari sebab-sebab keharaman babi lebih karena mengandung cacing pita yang bisa mengganggu kesehatan, tetapi dengan perkembangan teknologi mutakhir cacing pita bisa dihilangkan dengan metode tertentu. Lalu apakah keharaman akan menjadi hilang? Tentunya tidak demikian adanya.
Dalam doktrin ajaran Islam, keharaman dan kehalalan sesuatu secara substansi merupakan otoritas mutlak yang dipunyai Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak boleh diotak atik akal manusia yang terbatas. Manusia hanya boleh menduga-duga maksud hakiki dari syari’ (Allah) tanpa harus menyimpulkan secara mutlak. Salah satu kaidah fikih menyebutkan sebuah ketentuan: Janganlah kamu tanyakan apa yang ditetapkan oleh Allah.
Jadi kita harus menerima apa-apa yang sudah ditentukan oleh Allah, baik berupa perintah maupun larangan. Kekuatan iman seseorang menjadi penentu terhadap kepatuhan yang dalam atas ajaran Allah. Ketika Allah mengharamkan sesuatu secara substansi (zat)nya, maka bagi orang beriman seharusnya tidak bertanya, “Mengapa Allah mengharamkan ini?”
Hal ini disebabkan apa yang disyariatkan Allah kepada manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Maka dari itu, kalau manusia melanggar hukum Allah, pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya itu.
Kalau dokter berkata, “Anda dilarang makan makanan yang berkolesterol tinggi!” Pasti Anda berusaha menjauhinya bukan? Dan Anda pasti tahu akibat dari pelanggaran anjuran dokter tersebut! Itu barulah anjuran dokter, sedangkan Allah adalah Mahadiraja Dokter! Kenapa masih ada yang tidak menuruti perintah-Nya?
Mengingat pentingnya konsumsi halal bagi manusia, dan harapan Allah agar manusia selalu dalam kebaikan, baik secara jasmani maupun rohani, maka Islam memberikan perhatian dan peringatan keras terhadap kaum muslim agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman haram. Dalam pandangan Islam, daging yang tumbuh dari makanan atau minuman haram secara dzatiyah, dianggap sebagai bagian dari api neraka dan diancam hukuman dibakar (di akhirat) kelak. Hal ini seiring dengan hadist Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam:
Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya.” (HR. Turmudzi dari Ka’ab bin ‘Ujrah)
Demikian juga dampak buruk yang diakibatkan oleh barang atau benda haram secara ghairu dzatiyah (di luar substansinya) karena diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti korupsi (mencuri), kolusi, manipulasi, penipuan, riba, dan lain sebagainya. Hal yang sama terhadap bentuk-bentuk usaha yang tidak memperhatikan ketentuan agama, seperti jual-beli produk-produk diharamkan, minuman keras, menyediakan sarana maksiat, hiburan buka aurat, lokalisasi pelacuran, usaha-usaha yang mengandung riba, dan masih banyak lagi.
Dalam hadist disebutkan, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa lalu lalu dengannya ia bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah atau membelanjakan (infak) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkan ke dalam neraka. Dan Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, ‘Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati).’” (HR. Abu Daud)
Dalam hadist lain dikatakan sebagai berikut: “Barangsiapa mengusahakan harta dari haram, jika ia menyedekahkannya, maka sedekah itu tidak diterima. Dan jika ia meninggalkan di belakangnya maka harta itu menambahnya ke neraka.” (HR. Ahmad)
Jika seseorang telah menjadi budak harta dan dengan segala cara memperolehnya, maka segala kemaksiatan akan dilakukan. Karena mengkonsumsi barang haram (baik zat maupun cara memperolehnya), akan mempunyai kecenderungan untuk selalu melakukan dosa yang semakin jauh dari tuntunan Ilahi. Akibatnya ia semakin terbenam dalam kebiasaan-kebiasaan yang dibimbing oleh hawa nafsu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (‘Abasa : 24).
Sekalipun secara fisik mungkin ia tampak mengerjakan ibadah, namun nilainya di mata Allah, kita tidak tahu. Bahkan dalam kitab Sya’bul Imam disebutkan: “Barangsiapa membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakannya.” (HR. Ahmad)
Dalam hadist lain, ketika ada pertanyaan dari sahabatnya, Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallammemerintahkan dengan tegas: “Bahwasannya Sa’ad mohon kepada Rasulullah untuk memohonkan kepada Allah menjadikannya (Sa ad) diperkenankan doanya. Lalu beliau bersabda kepadanya: ‘Baikkanlah makananmu, maka doamu diperkenankan/dikabulkan.’” (HR. Imam Thabrani)
Lebih lanjut lagi, makanan haram yang diperoleh tentu bukan hanya dikonsumsi oleh kepala keluarga, melainkan juga istri, anak-anak, dan segenap anggota keluarga. Dalam hal ini terjadi distribusi dampak dosa, yang jelas dapat menimbulkan akibat luas.
Di antara hasil dari makanan yang dikonsumsi ialah memberi (menyediakan) energi bagi seluruh organ tubuh, mendorong daya pikir, dan menggantikan serta membentuk sel-sel maupun jaringan anggota badan, yang sebagiannya juga berupa zat organik pelanjut keturunan (sperma serta indung telur). Maka patut diduga dan dikhawatirkan, makanan yang haram akan mendorong pada perilaku-perilaku yang diharamkan pula menurut ketentuan agama Islam.
Selanjutnya, dampak itu terus menetes dan mewaris pada keturunan, sehingga anak-anak dan cucunya pun berkecenderungan pada perilaku yang diharamkan pula.
Sumber: Hidayatullah
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar