JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.
"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai 167 miliar dolar AS," ujar Trenggono saat membuka seminar perikanan bertajuk "Optimasi Tata Kelola Perikanan Berkelanjutan melalui Pengelolan Terukur dan Kolaboratif" pada Senin (23/8)
Trenggono menjelaskan nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp 132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Kata Trenggono, kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Trenggono menyampaikan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya, meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan. Menurut Trenggono, terukurnya nilai produksi yang menunjukkan ketahanan ekonomi, serta terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," ungkap Trenggono.
Pada penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, ucap Trenggono, akan dilakukan sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan. Kemudian, pengaturan pelabuhan tempat pendaratan ikan dan jenis alat yang diperbolehkan.
"Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, KKP akan memanfaatkan peran teknologi pengawasan yang terintegrasi dan membangun sinergi dengan banyak pihak, terutama dalam hal pembangunan sarana dan prasana pendukung serta pengawasan," ucap Trenggono.
Trenggono menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP 2021-2024 meliputi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan melalui Kebijakan Penangkapan Terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar