Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transfer antarbank secara real time menggunakan sistem BI Fast Payment hanya sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, besaran tarif tersebut lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp 6.500 per transaksi, serta lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp 2.900 per transaksi.
“Tentu saja Rp 2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp 2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp 2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST, Jumat (22/10).
Sementara itu tarif BI FAST dari Penyelenggara yaitu BI ke peserta (perbankan) ditetapkan sebesar Rp 19 per transaksi. Adapun BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Perry mengatakan, penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST dan kesesuaian dengan aspek cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Menurut Perry, tarif transfer antara bank sebesar Rp 2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Perry mengatakan, BI juga memperbolehkan perbankan menetapkan harga yang lebih murah dari Rp 2.500 per transaksi.
“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.
Implementasi BI FAST ini akan mulai dilakukan pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II.
Berikut ini adalah 22 calon peserta BI FAST tahap I
- Bank Tabungan Negara
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia
- Bank HSBC Indonesia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank NA
- Bank Woori Saudara Indonesia
Daftar 22 Calon Peserta BI FAST pada Tahap II
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Harda International
- Bank Maspion
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank Ina Perdana
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Nationalnobu
- Bank Jatim UUS
- Bank Mestika Dharma
- Bank Jatim
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Ganesha
- Bank OCBC NISP UUS
- Bank Digital BCA
- Bank Sinarmas UUS
- Bank Jateng UUS
- Standard Chartered Bank
- Bank Jateng
- BPD Bali
- Bank Papua
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
0 komentar:
Posting Komentar