DUBAI--Indonesia dan Uni Emirat Arab menyepakati persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA). Persetujuan ini ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri.
Mendag menuturkan, kesepakatan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UAE untuk meningkatkan ekspor ke negara tujuan nontradisional. “Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hubungan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” tutur Mendag Zulhas dalam keterangan, Sabtu (2/7/2020).
IUAE–CEPA ditandatangani hanya berselang sembilan bulan sejak diluncurkan menteri perdagangan kedua negara. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan kedua kepala negara. Yaitu, terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,” ujar Mendag Zulhas
Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Sebab, Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menambahkan, perundingan IUAE–CEPA membuka akses pasar ke UEA. Yakni melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam. Selain itu juga ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar