PebisnisMuslim.Com - Pada tanggal 24 Juli 2015, seorang follower Halal Corner mendapatkan temuan sebuah sertifikat halal dari produk skin care bermerek Lamour yang mengatasnamakan Tim Halal Corner Community.
Menurut Aisha Maharani, Founder Halal Corner Community, dengan sertifikat halal tersebut dan hasil lab dari Sucofindo, produsen skin care Lamour mengklaim melalui agen-agen bahwa produknya aman dan halal. Namun, faktanya belum terdaftar di BPOM dan MUI.
Dalam rilis Halal Corner yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (25/7/2015) sore dikatakan bahwa Halal Corner Community tidak pernah mensertifikasi halal produk apapun.
“Setelah kami telusuri H. Hamid Jauharul Fardli, SE yang mengklaim ketua umum Halal Corner Community di Surabaya, bukan anggota Halal Corner Community melainkan sekretaris MUI daerah Situbondo periode tahun 2013,” tulis rilis Halal Corner yang ditandatangani Aisha Maharani.
Selanjutnya, Aisha Maharani dan tim Halal Corner mencoba mengklarifikasi ke pihak Lamour dengan owner bernama Lynn Chrysta Dewi.
“Namun dia menghindar dan tidak kooperatif. Begitu pula dengan H. Hamid Jauharul Fardli, SE kami kesulitan untuk mengkontak beliau,” jelas Aisha.
Aisha mengimbau kepada Produsen agar tidak mengklaim halal tanpa bukti yang kuat dan sesuai dengan aturan yang tertera undang undang yang berlaku di Indonesia tentang halal.
“Menegur kepada perseorangan atau kelompok yang menggunakan nama Halal Corner Community untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan fitnah dan perusakan nama baik sehingga mengakibatkan terhambatnya edukasi halal di Indonesia,” tegas Aisha.
Aisha mengatakan Halal Corner Community bukanlah lembaga sertifikasi halal. Halal Corner Community adalah sebuah media informasi, edukasi halal juga komunitas para pejuang Halal yang telah tersebar di 11 kota di Indonesia.
Sumber: Hidayatullah
0 komentar:
Posting Komentar