PebisnisMuslim.Com, Kuala Lumpur - Otoritas Jasa Keuangan Islam (IFSB) mengumumkan penerbitan Lembar Kerja Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Islam (WP-03) kemarin.
Tujuan regulasi ini adalah untuk memastikan regulator produk dan jasa keuangan Islam yang hasilkan industri telah memenuhi kriteria kelaikan.
Proteksi konsumen menjadi agenda internasional pascakrisis keuangan global merebak. Ini merupakan akibat praktik penjualan yang tidak sesuai dan ketidakadilan terhadap konsumen yang dilakukan oleh institusi keuangan.
IFSB WP-03 menggarisbawahi potensi implikasi perkembangan industri jasa keuangan Islam. Di dalamnya juga terdapat identifikasi beberapa kebijakan dimana otoritas dapat melindungi konsumen pengguna jasa keuangan Islam.
WP-03 memuat daftar beberapa temuan perilaku ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan konsumen jasa keuangan mengolah informasi dan bias kognitif sehingga proteksi konsumen bisa dilakukan secara aktif.
Di dalam lembar kerja ini, IFSB pun menyertakan literatur, praktik regulasi produk, dan regulasi perilaku pasar yang fokus untuk memastikan penerapan etika dan tanggung jawab oleh industri.
Tantangan yang dihadapi para regulator terkait produk keuangan yang belum diregulasi, investasi berorientasi sosial dan komunitas, serta intermediasi keuangan melalui sistem pembiayaan bersama juga disertakan.
Meski produk keuangan syariah adalah produk yang berbeda, sistem tata kelola syariah tidak menjamin anggapan identik anatara keuangan syariah dengan institusi keuangan lainnya.
''Isu proteksi konsumen jadi pembahasan spesifik terkait dengan pemegang rekening dana nasabah dalam IFSB-4 2007. Kerja kerja WP-03 adalah perluasan isu agar proteksi atas pengguna produk dan jasa keuangan Islam makin baik,'' tutur Sekretaris Jenderal IFSB Jaseem Ahmed seperti dikutip Zawya, Kamis (23/10).
Untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan Islam, lanjut Jaseem, diharapkan bisa membuat pemahaman pemangku kepentingan atas konsumen jasa keuangan Islam jadi lebih baik.
Termasuk, lebih transparan dalam penawaran produk, penguatan kerangka kerja syariah, skema resolusi sengketa yang lebih baik dan regulasi perilaku pasar jangka panjang.
Ini adalah bagian langkah-langkah dimana regulasi keuangan Islam bisa merespon pertumbuhan permintaan yang cepat atas produk keuangan Islam yang transparan serta kebijakan proteksi konsumen yang lebih baik.
Sumber: ROL
0 komentar:
Posting Komentar