majalahtabligh.com

Bila zakat dikelola seperti pajak

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepakat dengan ide Kementerian Keuangan untuk mengelola zakat seperti halnya pajak. Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyatakan, mengelola zakat seperti pajak itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Dalam aturan itu disebutkan bahwa zakat dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak. Hanya saja, lanjut dia, ada klausul yang mesti diubah. "Zakat itu tidak lagi optional (pilihan) tapi wajib bagi semua muslim," kata Bambang, di Yogyakarta, Kamis (24/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com

Menurut catatan Baznas, potensi penerimaan zakat di Indonesia pada 2015 bisa mencapai Rp217 triliun pada 2015. Tapi realisasinya masih kecil. Pada 2015 zakat yang diserahkan ke Baznas atau pun badan penerima zakat yang diakui pemerintah baru mencapai Rp3,7 triliun. "Atau hanya 1,3 persen dari potensinya," kata Bambang, Kamis (30/6/2016).

Jika pewajiban zakat ini terjadi, maka akan terjadi lonjakan besar terhadap penerimaan zakat. "Zakat itu menjadi wajib dan siapapun yang membayar zakat, kemudian bisa dimasukkan ke dalam utang pajak," kata Bambang.

Dalam pasal 22 Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, zakat yang dibayarkan bisa menjadi pengurang pajak.

Baznas menginginkan zakat menjadi pengurang pajak langsung, dibandingkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak yang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan yang Dibentuk oleh Pemerintah sebagai Penerima Zakat yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Asal dibayarkan melalui badan penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

"Sekarang kan zakat pengurang pendapatan kena pajak atau tax expense. Ke depan inginnya tax credit atau pengurang pajak langsung," ujar Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah atau Center for Islamic Business and Economic Studies (CI-BEST), Irfan Syauqi Beik kepada Republika, Kamis (24/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin zakat dikelola seperti halnya pajak. Potensi zakat sebesar Rp217 triliun ini setara dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Tapi sayang realisasinya masih kecil.

Dia menduga kecilnya realisasi zakat salah satunya karena pemahaman yang berbeda terhadap zakat. Banyak yang berpikir bahwa zakat hanya identik dengan zakat fitrah dibayarkan selama Ramadan.

Atau pandangan zakat mal hanya mengacu subyek zakat mal di era Rasulullah, seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan tambang. "Padahal banyak aset, seperti deposit bank, saham, sukuk, yang bisa menjadi subyek zakat mal," ujar Sri seperti dikutip dari Tempo.co.

Jika dimaksimalkan, maka zakat bisa menaikkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah orang miskin mencapai 11,2 persen dari total populasi di Indonesia. Jumlah ini setara 28,6 juta jiwa.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kini tengah mendorong kolaborasi dengan lembaga-lembaga mobilisasi dana masyarakat, termasuk yang berbasis agama untuk bersinergi dengan program pemerintah.

Kepala Pokja Pemantauan dan Evaluasi TNP2K Elan Satriawan mengatakan, mereka akan menggunakan data yang sama untuk mengentaskan kemiskinan. "Pemerintah punya basis data terpadu yang isinya 40 persen keluarga miskin dan rentan seluruh Indonesia," kata Elan di Yogyakarta, Kamis (24/8) seperti dikutip dari KONTAN.

Lalu, mereka bersinergi memanfaatkan dana lembaga-lembaga mobilisasi dana masyarakat. "Di NTT, dengan Lazismu, mereka menolong masyarakat kecil punya akses penerangan listrik. Jadi kami identifikasi dari data itu," kata dia. []
Sumber: Beritagar
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar