JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan keuangan syariah berpotensi besar menjadi pelengkap pendukung kebijakan pemerintah menjaga momentum mencapai kesejahteraan.
Hal ini diungkapnya, dalam orasi ilmiah pada Rapat Terbuka Senat dan Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo pada Kamis (26/07).
Wamenkeu menjelaskan, keuangan syariah memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi pada perekonomian melalui dua aspek utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif, serta stabilitas perekonomian dan keuangan yang lebih baik.Selama lebih dari dua dekade terakhir, keuangan syariah terus berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di seluruh dunia. Saat ini, sistem keuangan syariah telah berkembang di lebih dari 50 negara, baik negara berpenduduk mayoritas muslim maupun non-muslim.
Ia mencontohkan, prinsip bagi hasil dan risiko dalam keuangan syariah yang dipandang sangat sesuai dengan pembiayaan sektor riil terutama UKM dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas. Sedangkan prinsip bagi hasil dan risiko serta asset-based financing akan mendorong manajemen risiko yang lebih baik serta menghindari terjadinya credit booms.
April 2018 total aset perbankan syariah mencapai Rp435 triliun atau 5,79 persen dari total aset industri perbankan nasional. Sementara itu, aset industri asuransi syariah mencapai Rp42 triliun atau 5,89 persen dari total asset asuransi nasional. Pada periode yang sama, nilai kapitalisasi saham yang tergolong efek syariah tercatat sebesar Rp3.428 triliun, atau 52,5 persen dari total kapitalisasi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, nilai outstanding Sukuk Negara mencapai Rp600 trilliun atau 17% dibanding total outstanding Surat Berharga Negara (SBN).
Di samping sektor keuangan komersial syariah, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi
yang juga besar dalam membantu mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat.
yang juga besar dalam membantu mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat.
Zakat dan infaq berperan penting dalam menyediakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, mengurangi kesenjangan, mendorong berputarnya roda perekonomian, serta mendorong pemanfaatan dana idle untuk digunakan secara produktif. Sedangkan wakaf mampu mendukung pembangunan nasional melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan investasi dan kesejahteraan di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial.
Selain itu, wakaf juga dapat membantu masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan untuk terhindar dari jeratan rentenir melalui sebuah lembaga bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberi nama Bank Wakaf Mikro.
Data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun per tahun. Namun, saat ini yang terkumpul baru sekitar 0,2% atau Rp6 triliun pertahun.
Begitu pula halnya dengan wakaf, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Maret 2016 luas tanah wakaf mencapai 4,36 miliar meter persegi tersebar di 435.768 lokasi. Tanah tersebut dapat dikembangkan secara lebih produktif. Selain itu, terdapat potensi wakaf uang berkisar Rp2--3 triliun pertahun.
"Jika potensi ini dapat dioptimalkan, maka keuangan sosial syariah ini akan sangat membantu dalam mengakselerasi tujuan dan cita-cita pembangunan nasional melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan," jelas Wamenkeu.
Secara lebih luas, sistem keuangan syariah juga mencakup sektor industri halal (ekonomi riil) yang saat ini cukup gencar dikembangkan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar kebutuhan halal yang mencakup makanan, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata syariah.
Bank Indonesia mengungkapkan pada 2015, jumlah kebutuhan halal mencapai sekitar Rp3.000 triliun, dimana sekitar 70% dikontribusikan oleh makanan halal.
Untuk itu, Pemerintah berencana mengembangkan suatu rantai pasok halal (halal supply chain) yang merupakan jejaring aktivitas ekonomi halal yang dapat memenuhi produksi, pemasaran, hingga berbagai kebutuhan dasar produk dan jasa halal.
Dengan demikian, diharapkan kebutuhan halal di dalam negeri bisa dipenuhi oleh pelaku ekonomi syariah tanah air, sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi pusat ekonomi syariah dan penggerak roda perekonomian, tidak hanya sekedar sebagai pangsa pasar yang besar.
Pesantren yang saat ini berjumlah lebih dari 28.000 dengan santri lebih dari 4 juta orang diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Dalam konteks ini, pemberdayaan ekonomi pesantren sangatlah penting.
Menurut survei Bank Indonesia, sumber dana pesantren sebagian besar masih mengandalkan iuran dari santri, sementara kontribusi dari unit usaha atau aktivitas ekonomi baru sekitar 12%. Ke depan, pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi menjadi pusat pengembangan ekonomi umat.
Sumber : Bisnis.com
0 komentar:
Posting Komentar