majalahtabligh.com

Mata Uang Digital Ini Dapat Sertifikasi Halal dari Bahrain

Perusahaan Stellar, yang menciptakan mata uang digital (cryptocurrency) Lumens, mendapatkan sertifikasi halal dari Ulama yang memungkinkan adanya integrasi teknologi ke produk keuangan sesuai syariah.

Sertifikasi ini mencakup blockchain Stellar dan uang digital Lumens. Saat ini Lumens merupakan mata uang digital terbesar ketujuh dengan kapitalisasi pasar US$4,3 miliar atau setara Rp 61,49 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.300).

Selama setahun terakhir perusahaan telah menjajaki kemitraan dengan perusahaan keuangan di kawasan Teluk dan mencari sertifikasi kepatuhan syariah.


"Kami telah mencari untuk bekerja dengan perusahaan yang memfasilitasi pengiriman uang, termasuk di Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain. Ini pasar yang sangat besar," ujar Lisa Nestor, Direktur Kemitraan Stellar, Selasa (17/7/2018) seperti dilaporkan Reuters.

Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum menikmati masa keemasan pada 2017 ketika investor utama memasuki pasar, tetapi pada awal tahun ini harga terus menurun karena adanya potensi penerapan regulasi yang lebih ketat.

Beberapa regulator di wilayah Teluk menyatakan skeptis, tetapi Bahrain telah melawan tren dengan mengeksplorasi penggunaan mata uang digital untuk meningkatkan perannya sebagai pusat keuangan regional.

Stellar mengadakan diskusi dengan Dewan Pengembangan Ekonomi Bahrain awal tahun lalu yang membuat keterlibatan yang lebih luas di kawasan itu, kata Nestor.

Pada bulan Februari 2018, bank sentral Arab Saudi dan perusahaan mata uang digital AS, Ripple menandatangani kesepakatan untuk membantu bank-bank di kerajaan menyelesaikan pembayaran menggunakan teknologi blockchain.

Stellar didirikan pada tahun 2014 oleh Jed McCaleb, mantan chief technology officer Ripple.

Sertifikasi

The Shariyah Review Bureau (SRB), sebuah firma penasihat Islam yang dilisensikan oleh bank sentral Bahrain, memberikan sertifikasi untuk Stellar, di samping pedoman untuk jenis aset yang dapat diperdagangkan di platform-nya.

"Untuk teknologi blockchain tidak ada masalah, hal utama yang perlu kami pertimbangkan adalah penggunaan cryptocurrency yang mendasarinya," kata Mansoor Ahmed, asisten general manager di Shariyah Review Bureau.

Para cendekiawan Islam terus memperdebatkan keabsahan cryptocurrency. Keuangan Islam menekankan aktivitas ekonomi riil berdasarkan aset fisik, menghindari pembayaran bunga dan spekulasi.

Tetapi penilaian dari SRB dapat membantu mempersempit perdebatan karena membandingkan perdagangan Lumens dengan pengalihan hak, yang dianggap diperbolehkan dalam Islam.

SRB juga menetapkan aturan untuk perdagangan aset selain Lumens, termasuk persyaratan untuk memastikan kepastian harga, kepemilikan konstruktif dan penyelesaian tepat waktu, sambil memungkinkan penundaan singkat untuk memverifikasi transaksi pada blockchain.

(roy/prm)
sumber : CNBC Indonesia
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar