Presiden Direktur K-Link Indonesia Radzi Saleh mengaku perusahaannya akan terus fokus mengembangkan pasar syariah. Tak heran, KLink pun baru saja menggelar tabligh akbar bertema "Membangun Ekonomi Umat".
Radzi mengatakan perusahaan yang mendapatkan sertifikasi MLM syariah dari MUI berarti tata cara bisnis, tata kelola perusahaan sesuai dengan kaidah syariah, hanya menjual produk yang berkualitas dan halal, dan transaksi bisnis dalam perusahaan syariah sesuai kaidah bisnis syariah. Hal ini, menurutnya akan menumbuhkan kepercayaan diri bagi para member K-LINK untuk menawarkan bisnis ini kepada masyarakat tanpa harus meragukan apakah bisnis ini bertentangan dengan kaidah syariah.
Ia mengatakan ada beberapa keuntungan MLM Syariah. Pertama, tata kelola perusahaan sesuai dengan kaidah syariah dan marketing plan syariah artinya fair sehingga tak merugikan siapapun. Kedua, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, yang artinya potensi pasar untuk produk dan bisnis MLM sangat besar.
Ketiga, konsep ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi alternatif (selain dari konsep ekonomi konvensional), yang telah diterima umum dan dipraktekan secara luas di negara-negara lain di Asia dan Eropa. Hal ini didukung oleh adanya investasi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah.
"Konsep ekonomi syariah ini dipraktekan berdampingan dengan konsep konvensional, tidak hanya dinegara yang penduduknya muslim tapi juga negara seperti Inggris juga memiliki bank syariah dan asuransi syariah," ucap dia melalui siaran pers, Selasa (17/7).
Kemudian, di Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia mengakui dan mendukung perkembangan ekonomi syariah, didukung dengan disyahkannya UU Perbankan Syariah. Selain itu pasar ekonomi syariah ini terbuka untuk umum bukan hanya untuk masyarakat muslim namun juga untuk masyarakat non muslim, yang diatur oleh ekonomi syariah adalah tata cara berbisnis yang baik dan sesuai syariah dan tata kelola perusahaan yang syariah.
"Konsep syariah secara garis besar melindungi kepentingan semua pihak (baik pemberi jasa ataupun penerima jasa, pembeli atau penjual) transaksi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak tanpa ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara sepihak,"
Keenam, konsep bisnis yang syariah tidak ada hubungannya dengan pemaksaan ritual agama tertentu dalam melakukan transaksi atau praktik bisnis. Konsep syariah dapat dilakukan dan diterima pihak manapun, secara umum tanpa ada hubungannya dengan agama dan keyakinan yang dianut oleh seseorang.
Sebab tujuan dari konsep syariah adalah memastikan semua pihak yang terlibat dalam bisnis atau transaksi tersebut dalam posisi yang sama-sama diuntungkan dan saling memberikan manfaat.
Secara umum, ucap dia, K-LINK Indonesia berfokus pada pasar syariah sejak 2010. Dapat dilihat dari produk-produk kesehatan yang terinspirasi dari sunnah rasul dan Al-Qur’an. Bisnis K-LINK juga mendapatkan sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Serta untuk membimbing agar perjalanan bisnis K-LINK Indonesia tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah ( syariah compliance), maka K-LINK Indonesia juga memiliki 3 orang Ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menempati posisi sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sumber: Republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar