majalahtabligh.com

Kasus Judi Online Masih Kian Marak, OJK Evaluasi Ada Celah yang Mesti Dibenahi



JAKARTA – Kasus judi online (judol) di Indonesia dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, di tengah derasnya arus teknologi dan digitalisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, adanya celah yang mesti dibenahi, di antaranya menindaklanjuti persoalan pertukaran data antarlembaga pemerintah yang belum real time. 


“Satu hal memang menjadi pertanyaan yang paling penting buat kita sekarang adalah kenapa laporan rekening-rekening yang digunakan untuk judi online masih terus bertambah, sehingga timbul pertanyaan buat kita, nampaknya ada titik-titik simpul yang harus kita benahi, bagaimana caranya kita memperbaiki pemberantasan judi online ke depan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Menurut catatan OJK, hingga Mei 2026, ada 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD). 


Selain itu, industri perbankan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. 


Sejalan dengan itu, penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital terus dilakukan dalam upaya memberantas perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan, hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. 


Dian menekankan, OJK bersama seluruh stakeholders terkait, baik Komdigi, industri perbankan, maupun pihak-pihak lainnya akan terus bersinergi dalam mengatasi ragam jenis kejahatan keuangan dan perjudian online yang merugikan masyarakat atau konsumen. Untuk melakukan langkah-langkah yang optimal, OJK melakukan sejumlah evaluasi untuk mengambil langkah selanjutnya yang lebih strategis. Sebab, para pelaku kejahatan keuangan dan perjudian online makin cerdik dalam melakukan aksi kejahatannya, sehingga celah-celah yang ada mesti diatasi. 


Salah satu yang disorot adalah mengenai pertukaran data antarlembaga dalam pemberantasan judi online yang masih belum berlangsung secara otomatis dan real time. Kondisi tersebut dinilai memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana maupun mengubah modus operandi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.


Ia menyampaikan, integrasi informasi sejumlah pihak terkait masih membutuhkan berbagai tahapan administratif. Imbasnya, respons terhadap aktivitas judi online belum dapat dilakukan secara cepat.


“Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time,” kata Dian. 


Kondisi tersebut dinilai memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memindahkan dana dan mengubah modus operandi sebelum langkah pengawasan dilakukan secara optimal. Oleh sebab itu, Dian menegaskan, pemberantasan judi online sangat membutuhkan koordinasi yang jauh lebih kuat antarlembaga.


Dian memastikan, OJK akan terus mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga agar penanganan judi online tidak berhenti pada pemblokiran situs maupun rekening, tetapi juga melingkupi penguatan deteksi dini hingga penegakan hukum.


“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” tutupnya.


Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar