Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menjelaskan, salah satu hal menjadi perhatian dalam implementasi undang-undang jaminan produk halal adalah label sertifikasi halal. Selama ini hal tersebut dipermasalahkan oleh para pengusaha karena prosesnya rumit.
"Ada permasalahan di sertifikasi halal, karena jumlah yang mensertifikasi, manusianya kurang," kata dia di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Kemudian, Ketua Kadin Komite Timur Tengah Muhammad Bawazeer mengatakan, solusi lain dari permasalahan sertifikasi ini adalah melalui kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal yang selama ini di bawah BPOM dan MUI.
Bawazeer mengungkapkan, pihak yang mengeluarkan sertifikasi ini bisa dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) yang sudah sesuai aturan dan melalui proses audit.
"Melalui LPH, pengusaha yang memiliki bisnis di Makassar tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk mendapatkan sertifikasi halal," kata dia.
(roy)
Sumber: Jakarta, CNBC Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar