majalahtabligh.com

Di Tengah Corona, OJK Tegaskan Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan berbagai macam kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan untuk memberi ruang gerak bagi industri jasa keuangan dalam melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wibmoh Santoso mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segal peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya,” jelas Wimboh, Sabtu (11/4).
Ia menyampaikan koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan BI untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan. OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.
Ditegaskannya, OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khsusunya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.
“Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan,” pungkas dia. []

Sumber: Sharianews
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar