Facebook dilaporkan tengah berencana memboyong sistem pembayaran digital Facebook Pay ke Indonesia untuk saingi Gopay dan lain-lain. Namun, ada sejumlah hal yang berisiko menghambat niat raksasa media sosial itu.
Aturan perlindungan data pribadi mewajibkan layanan perbankan mendapat perizinan pengguna sebelum menyimpan data nasabah, tapi aturan itu belum secara khusus ditujukan untuk layanan pembayaran digital lewat medsos.
"BI sebagai regulator tentu mesti merumuskan dan memaksakan amandemen aturan guna melindungi pengguna Indonesia, sebelum mengizinkan mereka (Facebook Pay) beroperasi," ujar Wakil Presiden Investasi MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto, dikutip dari KrAsia, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Zoom Dinilai Bahaya, Facebook Ambil Peluang dengan Rilis Messenger Rooms, Tak Perlu Buat Akun!
Belum lagi, Facebook punya histori tak apik perihal keamanan data pribadi, seperti soal kebocoran data Cambridge Analytica yang terjadi bertahun-tahun lalu. Terlebih, laporan terbaru perusahaan keamanan siber menyebut, 267 juta data pengguna Facebook dicuri dan dijual sekitar Rp9 jutaan di situs ilegal.
Meski begitu, jika Facebook benar-benar berhasil memboyong Facebook Pay ke Indonesia, Hartanto menilai itu akan membawa manfaat bagi industri digital Tanah Air. "Karena akan banyak masyarakat yang setidaknya memakai satu aplikasi di ekosistem Facebook," imbuhnya.
Lebih lanjut, Facebook Pay juga akan berdampak positif pada bisnis iklan. Sebab, jika Facebook mendapat izin menyimpan data pengguna, maka platform bisa menyimpan soal metode pembayaran, waktu transaksi, hingga penagihan yang dapat meningkatkan tingkat relevansi iklan pada seluruh aplikasinya.
Satu lagi, bila Facebook Pay mendapat perizinan BI, maka ia akan jadi sistem pembayaran digital internasional kedua di Indonesia, setelah WeChat Pay. Layanan pembayaran yang cuma bisa dipakai oleh wisman China yang datang ke Indonesia itu mendapat izin BI pada Januari 2020 melalui kemitraan dengan CIMB Niaga. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar