majalahtabligh.com

Fintech Syariah Bisa Ambil Peluang Social Crowdfunding

JAKARTA -- Fintech syariah dapat memanfaatkan momentum wabah Covid-19 untuk meningkatkan aktivitas sosial melalui instrumen ziswaf. Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik menyampaikan fintech perlu melakukan terobosan.

"Yang perlu dilakukan dalam kondisi sekarang bukan sekedar bisnis seperti biasanya, tapi juga social crowdfunding yang sesuai prinsip syariah," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (19/4).

Jangkauan fintech sangat luas sehingga bisa dikerahkan untuk penggalangan dana sosial. Instrumen zakat, infaq, sodakoh, dan wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.

Misal infaq untuk Alat Pelindung Diri (APD), hazmat, masker dan lain-lain untuk penanganan Covid-19. Aspek sosial juga menjadi penting di masa pandemi yang membuat sejumlah golongan kehilangan pendapatannya.

"Aspek sosial jadi penting karena tentu banyak masyarakat miskin yang terdampak," katanya.

Peran fintech jadi krusial karena bisa mempertemukan golongan yang masih punya kemampuan finansial dan bisa bertahan dengan mereka yang sudah tidak lagi punya dana. Tentu ini juga perlu cara yang akuntabel dan dapat verifikasi.

Selain itu, fintech juga punya peran untuk tetap menyokong pembiayaan industri yang masih bisa bertahan. Dana-dana qordul hasan atau CSR, dana super lender ritel, bisa disalurkan untuk industri agar kegiatan produksi bisa tetap berjalan. []

Sumber: Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar