majalahtabligh.com

Umat Menanti Skema Syariah Tapera

JAKARTA -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai perlu skema syariah untuk memberikan pilihan pada masyarakat, terutama umat Islam. Pengamat ekonomi syariah, Azis Setiawan, menyampaikan, detail fitur dan mekanismenya juga harus mendapatkan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Idealnya memang Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) juga harus mempersiapkan produk Tapera syariah," kata Azis kepada Republika, Senin (8/6).

Azis menilai, ke depannya tuntutan terhadap produk Tapera syariah akan muncul dari para pekerja yang menginginkan produk sesuai dengan prinsip syariah. BP Tapera perlu konsultasi dan membahas detail teknisnya agar memenuhi kepatuhan syariah.

Salah satu persyaratan sesuai syariah adalah pembiayaan harus disediakan oleh perbankan syariah. Hal ini, menurut Azis, juga akan menjadi peluang tersendiri bagi perbankan syariah.

Azis menilai, kehadiran Tapera secara umum akan membawa dampak positif bagi sektor properti dan sektor pembiayaan perumahan. Dalam jangka panjang, kehadiran Tapera akan membuat permintaan KPR makin tinggi.

"Tentu bank-bank penyalur kredit KPR atau pembiayaan KPR syariah akan mendapatkan limpahan dampak positif," katanya.

Azis menyampaikan, saat ini tren di kalangan kelas menengah dan milenial muslim makin memahami agama sehingga memiliki preferensi tinggi untuk memilih KPR syariah. Minat mereka untuk mengambil pembiayaan pemilikan rumah (KPR) syariah makin besar tiap tahun. Hal ini didukung data pertumbuhan KPR syariah secara umum masih lebih tinggi dibandingkan KPR konvensional.

Berdasarkan data OJK, pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) tahun 2019 untuk pemilikan rumah tinggal tumbuh sekitar 14 persen secara tahunan (yoy). Nilai ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan KPR secara keseluruhan industri yang sebesar 10 persen.

Selain dari sisi religius, KPR syariah juga punya keunggulan, terutama terkait dengan struktur kontrak atau akadnya. KPR syariah diyakini memiliki mekanisme kepemilikan rumah yang membawa banyak kebaikan dan keberkahan. KPR syariah terikat dengan prinsip-prinsip, seperti adanya pelarangan bunga.

Perbedaan lainnya juga terkait dengan denda. Perbedaan pengenaan denda pada KPR konvensional dengan KPR syariah yang paling menonjol adalah sifat transparansi dan peruntukannya.

"Pada KPR syariah besarnya denda diberitahu oleh pihak bank dari sejak awal, sedangkan pada KPR konvensional baru diberitahu setelah transaksi terjadi," katanya.

Terkait dengan wacana pemanfaatan aset wakaf, BP Tapera diminta menjaga prinsip-prinsip wakaf sebagai salah satu instrumen sosial dalam ekonomi syariah. Pengamat ekonomi syariah, Greget Kalla Buana, menyampaikan, seluruh teknis dan mekanisme pengelolaan aset harus sangat jelas karena program tersebut melibatkan banyak pihak.

Selanjutnya, program yang melibatkan aset wakaf tidak boleh melupakan prinsip instrumen tersebut sebagai instrumen keuangan sosial. Program tidak bisa hanya mementingkan bisnis semata, tapi juga harus bermanfaat secara sosial.

"Jangan cuma karena ingin produktifkan aset wakaf, jadi sisi sosialnya dikesampingkan ini harus bermanfaat juga untuk masyarakat," katanya. []

Sumber: Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar