majalahtabligh.com

Bank Syariah Hasil Merger Harus Langsung Dimiliki Negara

JAKARTA -- Consulting Partner RSM Indonesia Wiljadi Tan menyarankan rencana penggabungan usaha (merger) anak usaha syariah bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) harus langsung dikuasai kepemilikan sahamnya oleh pemerintah dengan menerbitkan saham dwiwarna. Berbeda dengan anak usaha syariah bank BUMN saat ini yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh induk usahanya bank BUMN yang sudah berstatus perusahaan go public, meskipun mayoritas sahamnya masih dimiliki pemerintah. 

"Kita butuh bank yang lebih besar dan sehat di level regional. Sebagaimana kita ketahui, model bisnis bank sangat tergantung pada persaingan biaya dana dengan bank-bank lainnya. Merger adalah salah satu cara untuk mencapai agar bank tersebut bisa lebih besar dan memiliki daya saing yang baik,” ujar Wiljadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/8).

Wiljadi menilai merger anak usaha syariah bank BUMN di tengah situasi saat ini langkah tepat untuk menciptakan bank syariah yang lebih besar di Indonesia. Ini karena beberapa bank di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) juga melakukan hal serupa. 

"Bank di Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Oman dan Kuwait juga melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi, termasuk kepada industri financial technology (fintech) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan anjloknya harga minyak global," ungkap Wiljadi. 

Terkait dengan ekosistem bank syariah, hasil riset menunjukkan persaingan di pasar keuangan semakin dibatasi oleh berbagai regulasi otoritas. Banyak negara membatasi dan mengendalikan jumlah bank yang dapat beroperasi di wilayahnya. Tujuannya untuk menjaga margin profitabilitas industri perbankan. Studi lainnya menyimpulkan merger yang dilakukan oleh bank-bank Jepang tidak merugikan persaingan di industri perbankan. 

Wilijadi mengatakan konsep ideal merger bank syariah BUMN harus memiliki target untuk meningkatkan pendapatan, pangsa pasar industri perbankan syariah dan pelayanan kepada nasabah yang lebih optimal dan menjangkau seluruh Indonesia. Merger dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan dari  meningkatnya kualitas layanan, meskipun kenaikan pendapatan itu akan diimbangi oleh biaya gaji pegawai yang lebih besar. Tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) akan membaik seiring menurunnya biaya modal. 

"Dalam merger tujuannya adalah menjual lebih banyak layanan sehingga harus mengambilalih kepemilikan bank target akuisisi yang kemudian jaringan pemasarannya diintegrasikan secara penuh," lanjut Wilijadi. 

Untuk diketahui, Kementerian BUMN mengumumkan rencana merger anak usaha syariah bank BUMN pada Februari 2021. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan upaya merger agar bank syariah BUMN mendorong pengembangan pasar keuangan syariah. Sebab pasar syariah memiliki prospek kebutuhan cukup besar di Indonesia.

Saat ini ada tiga bank umum syariah yang merupakan anak usaha BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan dan satu Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jika ketiga BUS dan 1 UUS ini bergabung maka total asetnya akan menjadi Rp 236,86 triliun lebih dan menjadi bank berperingkat delapan besar atau setara Bank Dubai Islamic Bank.

Erick mengaku sedang mematangkan proses kajian penyatuan bank-bank syariah BUMN tersebut. "Kita sedang kaji bank-bank syariah kita ini jadi satu semua, kita coba merger, insyaAllah Februari tahun depan jadi satu bank syariah," ujar Erick dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kingdom Business Community pada Kamis (2/7). []

Sumber: Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar