BANDUNG -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meresmikan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Bank BJB. Layanan ini merupakan kerja sama Bank BJB dengan Bank BJB Syariah dalam rangka memudahkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat untuk mendaftar haji di seluruh cabang Bank BJB, dengan pembukaan layanan pendaftaran dan setoran haji.
Strategi Aliansi Bank BJB Syariah sebagai salah satu anak perusahaan dari Bank BJB ini diharapkan akan memperkuat potensi kapasitas usahanya melalui pelayanan yang terintegrasi. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan Keuangan Haji.
Peresmian Layanan Syariah Bank Umum tersebut ditandatangani oleh Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB dan Indra Falatehan Direktur Utama Bank BJB Syariah di Aula Menara bank BJB Jalan Naripan Kota Bandung Jawa Barat, Jumat (7/8). Adapun Peresmian layanan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H.TB Ace Hasan Syadzily dan A. Iskandar Zulkarnain - Anggota Badan Pelaksana BPKH, serta undangan lainnya.
Dengan peresmian Layanan Syariah Bank Umum di Cabang Bank BJB ini maka pelayanan BJB Syariah menjadi lebih luas dan dapat dijangkau oleh masyarakat yang berkeinginan melakukan setoran biaya ibadah hajinya. Peresmian layanan ini akan meningkatkan peran BJB Syariah untuk lebih dapat berkontribusi bagi masyarakat wilayah Jawa Barat.
Bank BJB sebagai Bank milik pemerintah Provinsi Jawa barat ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan layanan bagi warganya di seluruh pelosok jawa barat, dimana ada cabang Bank BJB, disitu dapat melayani pendaftaran ibadah haji. Diharapkan BJB juga dapat lebih meningkatkan layanan kepada para milenial untuk mendaftar haji selagi muda.
BPKH dengan gerakan “Ayo Haji Muda” mengajak para generasi muda untuk dapat merencanakan beribadah haji selagi usia muda, karena antrean sekarang rata rata 21 tahun, jika mendaftar usia di usia 30 an, maka akan berangkat di usia 50 an, sehingga mendaftar haji selagi muda akan berangkat haji selagi masih fit.
"Ini untuk lebih menyempurnakan ibadah hajinya baik secara istitha’ah finansial dan istitha’ah fisik sehingga hajinya insyaaAllah lebih sempurna,” ujar A. Iskandar Zulkarnain.
Prosesi setoran biaya haji dan menandatangani akad wakalah di outlet bank bjb cabang utama Bandung dilakukan oleh calon jamaah Haji Muda Radevyan Akhmad Anugrah, yang mendaftar haji diusia 21 tahun, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI DR. H. TB Ace Hasan Syadzily, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) A. Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan dan Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan beserta undangan lainnya. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar