majalahtabligh.com

LPEI Bidik Potensi Industri Halal 229 Juta Dolar AS



 JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) siap mendukung langkah pemerintah untuk terus meningkatkan ekspor produk halal. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, LPEI juga terus memperbesar share pembiayaan syariah.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kementerian Keuangan yang membawahi LPEI bisa memberikan dukungan pembiayaan untuk industri yang masuk dalam National Interest Account. Untuk hal ini promosi ekspor dan menggunakan pembiayaan dari LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI, D James Rompas menyampaikan, porsi pembiayaan syariah terhadap Industri Keuangan NonBank (IKNB) terhadap total IKNB per Juni 2020 sebesar 4,2 persen. Kemudian, porsi pembiayaan syariah LPEI terhadap total syariah IKNB per Juni 2020 sebesar 15,3 persen.

"Sedangkan, porsi pembiayaan syariah LPEI terhadap total pembiayaan LPEI per September 2020 mencapai 17,03 persen," katanya dalam keterangan pers, Ahad (25/10).

Adapun dari sisi pembiayaan syariah LPEI, sebesar 76 persen disalurkan dalam rupiah dan 24 persen dalam dolar AS. James mengatakan 82 persen pembiayaan syariah LPEI digunakan untuk tujuan pembiayaan investasi dan 18 persen untuk kebutuhan pembiayaan modal kerja.

Akad yang paling banyak digunakan yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) sebesar 68 persen, disusul dengan Murabahah (20 persen) dan Musyarakah (11,4 persen). LPEI juga melakukan pendanaan dengan instrumen syariah antara lain Sukuk Mudharabah yang diterbitkan tahun 2018-2020 untuk mendukung kegiatan pembiayaan syariah.

"Total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,8 triliun dengan outstanding sukuk per 20 September 2020 sebesar Rp 1,1 triliun," katanya.

Adapun dari sisi sektor industri, sebesar 53,6 persen setara Rp 8,55 triliun pembiayaan disalurkan ke sektor perkebunan. Kepada sektor perindustrian sebesar 29,3 persen setara Rp 4,65 triliun yang meliputi pupuk, obat, serat dan benang untuk produk ban, alumunium foil, tekstil, dan charcoal.

Selanjutnya sektor pertambangan mencapai 10,1 persen setara Rp 1,59 triliun dan 3,9 persen atau setara Rp 610 miliar ke sektor pergudangan dan pengangkutan. James menilai, potensi pasar produk halal masih sangat terbuka lebar karena permintaan domestik sangat besar.

"Belum lagi dari pasar luar negeri, terutama permintaan dari negara-negara mayoritas muslim di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan yang terus tumbuh," katanya.

Ia juga menjelaskan, tiga kawasan pasar ekspor tersebut merupakan 10 besar pasar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor senilai 229 juta dolar AS di tahun 2020. Produk makanan halal yang berpotensi antara lain produk margarin, biskuit, olahan buah sayur, kopi, dan ekstrak makanan.

Dari nilai potensi perdagangan tersebut, Indonesia diproyeksikan baru memiliki market share sekitar 39 persen. Masih terbuka peluang pasar ekspor sebesar 61 persen atau senilai 139 juta dolar AS.

"Karena itu, LPEI siap mendukung dengan bauran produk yang luas, baik dengan skema konvensional maupun syariah," katanya.

Selain itu, LPEI juga melaksanakan Penugasan Khusus Ekspor untuk segmen UKM berorientasi ekspor. Dalam mendukung ekspor nasional, dilakukan seperti melalui fasilitas penugasan umum LPEI dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi untuk segmen UKM maupun Korporasi.

Selain itu LPEI menyediakan Layanan Jasa Konsultasi dalam bentuk Coaching Program for New Exporters, Marketing Handholding Program dan Desa Devisa. LPEI berkomitmen untuk terus mendukung industri halal berorientasi ekspor.

"Kami mengajak pengusaha di dalam negeri memanfaatkan berbagai produk dan layanan pembiayaan yang dimiliki LPEI sehingga diharapkan turut mendukung bisnis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. []

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar