majalahtabligh.com

Per 10 Desember, Bank Interim Resmi Gabung BCA Syariah


JAKARTA
-- PT Bank BCA Syariah menyatakan bahwa PT Bank Interim Indonesia telah efektif bergabung dengan perusahaan sejak 10 Desember 2020. Hal ini sebagaimana tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BCA Syariah Nomor 63 dan akta berita acara RUPLSB Bank Interima Nomor 64 pada 16 November 2020. 

Berdasarkan pengumuman perusahaan pada Jumat (11/12), penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham BCA Syariah dan Bank Interim. "BCA Syariah dan Bank Interim telah menandatangani akta penggabungan Nomor 65 pada 16 November 2020," tulis pernyataan BCA Syariah yang dikutip Senin (14/12).

Penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK pada 8 Desember 2020 berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor Kep-182/D,03/2020 tentang pemberian izin penggabungan Bank Interim Indonesia ke dalam BCA Syariah. Adapun penggabungan sebagaimana tercantum dalam akta penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) dan telah diterima oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan No. AHU-AH.01.10-0012509 pada 10 Desember 2020.

Sehubungan dengan penggabungan tersebut, anggaran dasar perusahaan pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 mengenai nilai nominal saham, jumlah lembar saham, serta modal ditempatkan dan disetor perusahaan mengalami perubahan.

Bank Interim sudah efektif bergabung dengan BCA Syariah per 10 Desember 2020. Terhitung sejak efektifnya penggabungan, maka seluruh aset dan kewajiban Bank Interim beralih kepada BCA Syariah. []

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar