majalahtabligh.com

Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Kenaikan Royalti Batu Bara



JAKARTA
-- Kementerian ESDM berencana menaikan tarif setoran royalti para perusahaan batu bara. Langkah ini dilakukan pemerintah agar pundi pudi pendapatan negara bisa bertambah.

Menanggapi rencana tersebut, para perusahaan batubara meminta pemerintah untuk bisa membahas ini dengan para pengusaha sebelum menerbitkan kebijakan. Presiden Direktur ABM Investama Adrian Sjamsul menilai perusahaan batu bara siap saja untuk mengikuti kebijakan pemerintah.

Hanya saja ia menilai, baiknya acuan royalti disandarkan pada harga batu bara yang sesuai index. "Selama ini kan acuan harga flat dan dengan satu acuan kalori tertentu. Jika acuan royalti ditetapkan kepada index sebenarnya ini lebih win win solution," ujar Adrian kepada Republika.co.id, Ahad (17/1).

Adrian menilai dengan mengikuti harga index maka ketika harga batubara sedang cemerlang seperti sekarang pemerintah bisa mendapatkan royalti yang lebih besar. Namun, dengan memakai harga index juga, disaat harga batu bara sedang rendah kebijakan acuan royalti tetap bisa menyelamatkan ketahanan perusahaan tambang.

"Kalau pas harganya anjlok, tapi tarifnya tetap dan tinggi tentu ini akan memberatkan pengusaha batu bara," ujar Adrian.

Selain soal harga acuan berdasarkan indeks, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sspek yang perlu diperhatikan pemerintah antara lain Pertama, lokasi sebaran cadangan batubara mulai terbatas, sehingga makin sulit memilih lokasi penambangan yang ekonomis.

Kedua, letak cadangan batubara yang lebih dalam dan lebih jauh, sehingga semakin lama akan semakin besar biaya untuk mengambil batu bara.

Ketiga, letak lokasi pembuangan lapisan tanah penutup juga semakin jauh, sehingga perlu mengeluarkan biaya yang makin besar agar bisa menyingkap lapisan batubara. "Secara alamiah, biaya produksi yang harus dikeluarkan pada kondisi tambang yang sudah menurun akan terus meningkat dari waktu ke waktu," terang Hendra.

Padahal, harga jual batu bara  tidak berhubungan dengan biaya produksi, namun mengikuti pergerakan indeks harga global dan indeks harga yang ditetapkan pemerintah. "Dengan kata lain, risiko berusaha yang ditanggung oleh pemegang IUPK OP PKP2B amat tinggi," kata Hendra.

Menurutnya, tingginya royalti sama artinya dengan tingginya biaya produksi. Alhasil, cadangan batu bara yang masih berada di lapisan bawah, yang semula masih ekonomis untuk ditambang menjadi tidak ekonomis lagi. "Akibat tingginya royalti, menyebabkan cadangan batu bara ekonomis akan menurun," jelas Hendra.

Sedangkan mengenai besaran tarif royalti ekspor, APBI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara yang memungkinkan perusahaan tetap dapat bertahan pada saat harga komoditas dunia turun.

"Jika tarif royalti ditetapkan sangat tinggi di luar batas kemampuan perusahaan maka perusahaan batu bara akan kesulitan menutup biaya produksi dan royalti," imbuh Hendra.

Head Of Coorporate Communication PT Adaro Energy, Febriati Nadira juga berharap kebijakan kenaikan royalti yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah disatu sisi tetap bisa mempertahankan kerja perusahaan batu bara.

"Sebagai kontraktor pemerintah,kami berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung  ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain," ujar Ira.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.

Upaya ini, tuturnya, merupakan upaya untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Akibatnya dalam Rancangan Peraturan Pemerintan (RPP) Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," ujar Ridwan akhir pekan lalu. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar