majalahtabligh.com

Berlaku Mulai Besok, Ini Cakupan Pelaksanaan PPKM Mikro


JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan dari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Kebijakan ini berlaku seiring dengan penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan melihat data penambahan kasus baru di beberapa kota. Di Jakarta, trennya sudah mulai flat, sementara Jawa Barat masih mengalami peningkatan, pun dengan Bali. Sementara itu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta mulai mengalami penurunan.

"Sehingga tentu perlu pendekatan lebih mikro sesuai arahan Presiden, yakni sampai tingkat desa ataupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2).

Airlangga menyebutkan, PPKM mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam level tersebut, Airlangga menambahkan, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol baik, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi. Mereka adalah pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Airlangga menyebutkan, perkantoran harus menerapkan Working From Home (WFH) 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online.

Untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan utama masyarakat, industrinya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas dan operasionalisasi sesuai protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Restoran sudah bisa membuka layanan dine in kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Sektor konstruksi dapat beroperasi 100 persen, sementara pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah hanya boleh maksimal 50 persen dari kuota. Sedangkan, fasilitas umum ataupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Untuk transportasi umum, Airlangga menuturkan, pengaturan kapasitas dan jam operasional harus diberlakukan dengan protokol kesehatan. []

 Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar