majalahtabligh.com

Dituntut Pengguna, TikTok Setuju Bayar Denda Rp1,3 Triliun


Kontroversi TikTok di Amerika Serikat (AS) tampaknya berujung pemberian kompensasi 92 juta dolar AS (sekitar Rp1,3 triliun) untuk klaim privasi data pelanggan.

Melansir Reuters, Jumat (26/2/2021), usulan dokumen di Pengadilan Distrik AS menyebut, ByteDance menyetujui penyelesaian gugatan kelompok dari sejumlah pengguna TikTok AS.

"ByteDance menyetujui penyelesaian setelah lebih dari satu tahun proses pengadilan," begitulah bunyi laporan tersebut.

Apa yang membuat ByteDance akhirnya menerima tuntutan dalam gugatan tersebut? Berdasarkan keterangan resmi TikTok, itu karena perusahaan tak ingin melalui proses pengadilan yang panjang.

TikTok berujar, "Meski kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan panjang, kami ingin fokus pada upaya membangun pengalaman aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok."

Tuntutan pengguna mengklaim TikTok menyusup perangkat mereka dan mencuri berbagai data pribadi, termasuk data biometrik dan konten demi penargetan iklan dan keuntungan.

Penyelesaian itu tercapai setelah upaya mediasi ekstensif yang membahas persetujuan penyelesaian, serta pemberian saran dari ahli kode sumber TikTok.

Secara terpisah, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki tuduhan, TikTok gagal memenuhi perjanjian 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak-anak. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar