majalahtabligh.com

Pinjaman Online Menjamur, OJK Perketat Edukasi Masyarakat


JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyediakan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Hal ini menyusul keadaan masyarakat diiming-imingi pinjaman melalui elektronik maupun digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan masyarakat harus memahami ketika memilih produk keuangan sesuai dengan kondisinya. Selain juga, pemahaman masyarakat dalam memilih produk keuangan yang legal.

"Oleh karena itu sangat penting untuk edukasi dan literasi masyarakat masyarakat, sehingga kita akan menyediakan slot dengan Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat," ujarnya saat Webinar Otoritas Jasa Keuangan dan Keamanan Dana Masyarakat dalam Pengelolaan oleh Lembaga Jasa Keuangan, seperti dikutip Selasa (16/3).

Wimboh menyebut  tawaran layanan keuangan yang menggiurkan dan tidak masuk akal dipastikan merupakan produk ilegal. "Untuk yang (mau) investasi, jangan tertarik pada investasi dengan untung yang tidak normal,  pasti bohong dan pasti masalah sehingga banyak produk ilegal," ucapnya.

Wimboh menjelaskan proses yang sangat cepat karena hanya bermodal KTP dan memiliki ponsel, membuat banyak orang tertarik. Dari sisi lain, masyarakat tidak menyadari bunga yang ditawarkan sangat mahal.

"Ada yang pinjam semalam hingga 20 kali. Mereka lupa ternyata pinjam harus mengembalikan dan bunganya sangat mahal. Begitu ditagih ribut. Ini kasus yang ada masyarakat, sehingga edukasi literasi sangat penting," ucapnya.

Di samping itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran produk investasi yang menjanjikan untung tidak normal. Dia menyebut banyak sekali produk ilegal yang memberikan untung tinggi, tetapi pada akhirnya tidak bisa mengembalikan. 

“Hal tersebut banyak terjadi masyarakat,” ungkapnya.

Wimboh juga mengimbau masyarakat dapat memilih produk keuangan sesuai kondisi finansial dan kebutuhannya. Tak hanya itu, masyarakat diminta belajar terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia investasi.

“Jika membutuhkan dana, cari lembaga atau bank yang menawarkan produk legal, sehingga lebih aman. Begitupun jangan meminjam dana jika tidak bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” ucapnya.

"Sekarang banyak sekali (pinjaman di) platform elektronik melalui digital, (pinjaman diambil) padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat mahal, (mereka) lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut," ungkapnya.

OJK sebagai lembaga pengawasan turut serta melindungi kepentingan nasabah. Wimboh bilang, lembaga pemerintah ini sudah mengatur kebijakan uji produk dan masa transisi produk sebelum dikeluarkan ke masyarakat.

OJK juga menerbitkan aturan prudensial agar risiko kecurangan (fraud), kegagalan (default) dan risiko pelanggaran dapat ditindaklanjuti. "Harus ada kebijakan (pengawasan) di bank, ada transparansi, dan harus ada good governance (tata kelola yang baik) agar bank bisa melayani dengan baik," ucapnya.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menyiapkan platform pengaduan masyarakat bila terjadi dispute. Jika dispute tidak bisa diselesaikan, pihaknya akan membawa permasalahan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Tak hanya itu, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup seluruh aplikasi investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Kedua hal ini dilakukan tak lain agar masyarakat mendapat hak-haknya.

"Banyak yang ilegal kita tutup. Ini terus kita lakukan. Memang tidak henti-hentinya, ditutup pagi sore buka lagi. Ditutup sore, paginya buka lagi," ucapnya. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar