majalahtabligh.com

Mudik Dilarang, AP II Tata Sistem Penerbangan


JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terkait hal tersebut, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian, salah satunya dengan menata sistem penerbangan.

"AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/4).

Dia menjelaskan, A-CDM dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Awaluddin menuturkan, seluruh stakeholders seperti operator bandara, maskapai, Airnav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah trafik padat atau tidak,” jelas Awaluddin.

Selain itu, Awaluddin mengatakan, AP II juga melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 yang mencakup personel pelayanan dan operasional. Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

“Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujar Awaluddin.

Dia menambahkan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta juga mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan moderen sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan. Awaluddin menilai AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia. "Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” jelas Awaluddin.

Awaluddin mengatakan, dengan penataan tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sehingga, lanjut dia, AP II tetap dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar