JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok akan menerapkan aturan naik kereta api (KA) jarak jauh setelah larangan mudik pada periode 18-24 Mei 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah.
"Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA jarak jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/5).
Dia menambahkan, calon penumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Hanya saja, Joni menegaskan, calon penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose yang diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
"Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 42 stasiun dan pemeriksaan Genose seharga Rp 30 ribu di 54 stasiun," ungkap Joni.
Dia menuturkan, bagi penumpang yang tidak dapat menyertakan syarat perjalanan tersebut maka tiketnya akan dikenakan biaya batal sebesar 25 persen. Joni menuturkan, proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. "Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan," tutur Joni.
Dia memastikan, proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer.
"Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan," ujar Joni. []
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar