majalahtabligh.com

OSS Disebut Bakal Mudahkan Perizinan UMKM


  

JAKARTA -- Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam integrasi Pasar Digital (PaDi) UMKM yang dimiliki Kementerian BUMN dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, Kementerian Investasi/BKPM siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM. Baik UMKM yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS milik Kementerian Investasi/BKPM.

Kata Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM.  "Pengurusan izin tidak perlu ribet. Semua online melalui OSS sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (19/8).

Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi. Sistem ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal yang mana Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

"Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," ucap Bahlil.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN dan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 30 Maret 2020.

Dengan kerja sama ini, ucap Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan bagi program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan sektor UMKM. Selain UMKM, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan BUMN dan anak perusahaan BUMN.


Sumber : Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar