JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad angkat bicara soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia mengatakan dalam menyikapi maraknya pinjol ilegal yang menimbulkan korban di masyarakat, OJK perlu memudahkan regulasi pendaftaran perusahaan fintech ini.
Ia menyarankan agar sebaiknya perusahaan pinjol ilegal atau yang belum terdaftar oleh otoritas tersebut perlu diundang secara resmi terlebih dahulu, kemudian diskusi dilakukan dan melihat apa saja yang perlu dibenahi, serta kekurangan mereka.“OJK tak hanya perlu edukasi masyarakat, namun juga pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan pinjol, supaya kemudahan perizinan itu diperoleh,” ujar Kamrussamad dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10).
Kamrussamad mengatakan jika hal tersebut tidak dilakukan itu, maka fintech ilegal akan terus berkembang dalam jumlah banyak. Ia tak memungkiri di Indonesia, selalu ada ‘jalan tikus’ yang memungkinkan perusahaan sejenis itu tetap berdiri, terlebih dengan kebutuhan masyarakat yang hingga saat ini tingkat literasinya masih rendah.
Kamrussamad mengatakan bahwa perusahaan pinjol ilegal terus ada karena kebutuhan masyarakat. Terlebih, tak sedikit yang menggunakan jasa sebuah perusahaan pinjaman hanya berdasarkan faktor kecepatan dan kemudahan.
“Jadi masyarakat cenderung tidak melihat atau membaca berapa bunga dari pinjaman itu, tapi mengutamakan hanya tentang kecepatan dan kemudahan terima uangnya ini. Setelah dipakai dan ditagih baru sadar, lho bunganya tinggi banget,” jelas Kamrussamad.
Sumbwer : Republika
0 komentar:
Posting Komentar