PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 242 laporan sejak Januari hingga Oktober 2021 di Provinsi Sumatra Barat.
"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081157157157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Selasa (19/10).
Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.
"Untuk pencegahan, langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," kata dia.
Lalu memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi. Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi.
Hal itu untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler. Selain itu, guna menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penanganan pengaduan masyarakat, OJK Sumbar sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum. Sementara di tingkat nasional sejak 2019 sampai Oktober 2021 OJK menerima pengaduan masyarakat soal pinjol ilegal sebanyak 19.711 pengaduan.
"Dari 19.711 pengaduan tersebut, 9.270 pengaduan atau 47,03 persen masuk pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan atau 52,97 persen dikategorikan pelanggaran ringan," kata Yusri.
Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual. OJK senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjol yang akan digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar