JAKARTA -- Praktik fintech syariah seperti peer to peer lending atau pendanaan secara syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap fintech syariah yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki DPS yang direkomendasikan oleh regulator Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya mengatakan setiap fintech syariah wajib memiliki dua orang anggota DPS. Jumlahnya harus lebih dari satu karena merupakan bentuk dewan. "DSN memastikan fintech syariah sesuai dengan kaidah syariah melalui skema pengawasan, baik secara berkala maupun saat akan meluncurkan produk," katanya pada Republika.co.id, Selasa (23/11).
DPS memastikan kesyariahannyasaat akan mengeluarkan produk baru. Seperti meminta review produk, rekomendasi, pemeriksaan model bisnis yang dijalankan. Hal ini agar produk sudah sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Selain itu, DPS juga menggelar pertemuan rutin untuk review akad-akad dan produk yang dikeluarkan apakah sudah dijalankan kesepakatan awal atau tidak. "DPS mengawasi praktek dari model bisnis dan memastikan tidak ada colongan-colongan, misal diawal syariah tapi praktiknya tidak," katanya.
Ronald mengatakan hingga saat ini DSN sudah mengeluarkan enam jenis model bisnis fintech syariah beserta fatwa dan sesuai izin OJK. Ia menilai semua itu sudah cukup dan belum perlu tambahan karena yang sudah ada sudah cukup luas mengcover praktik fintech syariah yang sudah berjalan.
CEO dan Founder Dana Syariah, Taufiq Aljufri mengatakan fintech syariah tidak termasuk dalam fatwa pinjol haram MUI. Ini karena DSN MUI terlibat melalui fatwa fatwanya memberikan sumber rujukan yang bersifat umum untuk dipraktekkan oleh fintech syariah, termasuk Danasyariah.
"Untuk hal hal yang bersifat detail dan sangat teknis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan menerjemahkan fatwa fatwa MUI tersebut ke detail teknis sesuai dengan Layanan yang di lakukan oleh Danasyariah," katanya.
Untuk hal hal yang mungkin belum ada Fatwa DSN MUInya, maka DPS dengan keahliannya tentang kaidah syairah, akan berperan untuk menilai dan memberikan opini. Yakni tentang kesesuaian syariah atas proses atau akad yang akan dilakukan sebelum di praktekkan. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar