majalahtabligh.com

Digugat Nokia Rp597 Miliar, Begini Respons dari Vivo

 


JAKARTA - PT Vivo Mobile Indonesia buka suara akhirnya memberikan respons soal gugatan dari Nokia Technologies OY yang ditujukan kepada pihaknya.

Head of PR Vivo Indonesia, Alexa Tiara membenarkan gugatan tersebut. Kata dia, perusahaan menyatakan akan mengikuti proses peradilan yang ada.

"Vivo Indonesia mengkonfirmasi bahwa sebuah gugatan telah diajukan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Vivo Mobile Indonesia yang berhubungan dengan perselisihan antara para pihak," jelas Head of PR Vivo Indonesia Alexa Tiara, seperti melansir cnnindonesia.com.

Alexa menyatakan bahwa dalam menjalankan proses hukum yang ada, pihaknya berupaya untuk tidak merugikan pihak lain. Ia menambahkan belum bisa memberikan informasi tambahan terkait gugatan tersebut.

"Untuk menghormati proses peradilan dan dalam upaya untuk tidak merugikan pihak mana pun dalam proses tersebut, untuk saat ini kami tidak dapat memberikan informasi apapun mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Vivo, PT Vivo Mobile Indonesia, sebesar Rp597,3 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (16/3), Nokia menunjuk Anastasia Dwiputri untuk menjadi kuasa hukum atas perkara ini.

Dalam petitumnya, penggugat meminta lima hal kepada hakim PN Jakpus. Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul `Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi`.

"Dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel)," jelas Nokia.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Vivo yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM pada ponsel.

Keempat, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Penggugat meminta PN Jakpus untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya. []

Sumber: Law Justice

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar