majalahtabligh.com

Pembelian Saham Twitter Berujung Gugatan, Elon Musk Disebut Melanggar....

 


Elon Musk menjadi orang terkaya dunia yang kerap melakukan hal fenomenal sehingga menjadi perhatian global, termasuk ketika ia membeli saham Twitter pada awal pekan lalu. Namun, belakangan ini justru muncul polemik dari aksi pembelian saham Twitter oleh Musk itu.

Para pemegang saham Twitter dikabarkan geram hingga mengajukan gugatan terhadap Musk. Bos Tesla itu dituduh melakukan tindakan ilegal, yakni dengan sengaja menunda pengumuman pembelian saham Twitter kepada publik. Dengan penundaan tersebut, Musk diklaim dapat membeli lebih banyak saham Twitter dengan harga yang lebih rendah. 

Gugatan yang diadukan di pengadilan federal New York itu menyatakan, Musk melanggar tenggat waktu peraturan, di mana seharusnya ia mengungkapkan bahwa telah mengakumulasi kepemilikan saham Twitter setidaknya hingga 5%.

"Menurut pengaduan, Musk tidak mengungkapkan posisinya di Twitter sampai dia hampir menggandakan kepemilikannya menjadi lebih dari 9%," tulis Fox Business, dilansir pada Rabu, 13 April 2022. 

Dalam gugatan tersebut juga disampaikan bahwa kepemilikan Musk di Twitter telah mencapai ambang 5% pada 14 Maret. Dengan demikian, Musk seharusnya mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan undang-undang sekuritas yang berlaku di AS. Namun, Musk tidak juga mengungkapkan kepemilikannya hingga tanggal 4 April 2022.

Tindakan Musk tersebut disebut merugikan investor yang menjual sahamnya dalam dua pekan sebelum Musk mengakui kepemilikannya atas mayoritas saham Twitter. Menurut pengajuan peraturan, Musk membeli sedikitnya 620.000 saham seharga US$36,83 masing-masing pada 31 Januari dan kemudian terus mengumpulkan lebih banyak saham di hampir setiap hari perdagangan hingga 1 April. Hingga akhirnya, Musk memegang 73,1 juta saham Twitter pada hari Senin yang mewakili 9,1% saham Twitter.


Sumber : Republika


Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar