JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi menyebut saat ini maraknya pinjaman online semakin meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tak etis dan teror saat ditagih.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (18/11/2022).
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar