JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan. Hal ini disebabkan rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya berupaya melakukan berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM. Adapun upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kolaborasi dengan tax center yang ada di perguruan tinggi di Indonesia.
“Tax center inilah DJP melibatkan para mahasiswa menjadi relawan pajak yang bertugas memberikan edukasi pajak dan membantu pengisian SPT para Wajib Pajak, termasuk UMKM. Per Maret 2022, jumlah tax center di Indonesia telah ada sebanyak 336 tax center,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya DJP juga memiliki program khusus UMKM yang disebut Business Development Services (BDS). Adapun BDS digalakkan melalui workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, serta layanan informasi dan asistensi kepada UMKM.
Ke depan, lanjut Neilmaldrin, DJP berupaya melakukan kolaborasi dengan pelaku platform digital seperti marketplace untuk meningkatkan literasi pajak UMKM. Terlebih, melalui perubahan pasal 32A UU HPP, nantinya dimungkinkan penunjukan marketplace untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan marketplace.
“Kita tahu, mayoritas penjual marketplace adalah UMKM. Maka itu perlu edukasi juga, baik kepada platformnya maupun UMKM-nya,” ucapnya.
Dari sisi pelaku usaha, perusahaan solusi teknologi digital, Mekari membagikan sejumlah kiat untuk mempermudah proses pelaporan pajak, khususnya kepada UMKM. Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih mengatakan pelaporan pajak bisa lebih mudah apabila memanfaatkan platform digital, misalnya Mekari Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak yang terhubung resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, saat ini serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” ucapnya.
Menurutnya otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha. “Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ucapnya.
Berikut empat kiat untuk mempermudah pelaporan pajak:
1. Buka Akun dan Rekap Dokumen
Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan electronic filing identification number (EFIN).
Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar ke depan, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.
2. Manfaatkan Dasbor Khusus Pantau Bisnis
Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak. Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan ke dalamnya.
Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.
3. Otomasi Pelaporan Tingkatkan Akurasi
Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur share faktur.
4. Siapkan Laporan secara Kolaboratif
Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunduh dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi.
Maka demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan di manapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar