Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengusulkan tarif tambahan 10% terhadap impor dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, setelah menilai negara-negara tersebut belum cukup efektif dalam menekan perdagangan barang yang diduga diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. Kebijakan ini merupakan bagian dari investigasi Section 301 dan menjadi langkah terbaru pemerintahan Donald Trump setelah sebagian tarif darurat sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Selain Indonesia, negara yang masuk kelompok tarif 10% antara lain Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Malaysia, Taiwan, Pakistan, Bangladesh, dan Inggris.
Usulan tarif ini masih akan melalui proses konsultasi publik hingga 6 Juli dan sidang dengar pendapat pada 7 Juli sebelum keputusan final ditetapkan. Meski demikian, sentimen ini berpotensi menjadi perhatian pasar karena dapat menambah tekanan terhadap sektor ekspor Indonesia ke AS. Di sisi lain, beberapa produk strategis seperti energi, rare earth, logam tertentu, farmasi, bahan kimia organik, kopi, daging sapi, buah-buahan tertentu, serta komponen pesawat dikecualikan dari kebijakan tersebut. Kebijakan ini juga muncul di tengah meningkatnya tensi perdagangan global setelah AS sebelumnya mengusulkan tarif 25% terhadap sejumlah produk Brasil dan sedang menyiapkan hasil investigasi lain terkait kelebihan kapasitas industri di berbagai negara.
Dampak dan Langkah Pemerintah Indonesia
Menyusul pengumuman USTR tersebut, pemerintah Indonesia kini kembali bersiap menghadapi potensi penyesuaian regulasi ekspor. Hal ini terjadi setelah sebelumnya Indonesia sempat berhasil merundingkan kesepakatan tarif dengan AS pada awal tahun, di mana tarif untuk produk Indonesia sempat dipatok di angka rata-rata 19%.
Dengan adanya usulan tarif tambahan 10% yang baru ini, beberapa sektor ekspor manufaktur Indonesia berpotensi kembali tertekan, membuat barang ekspor menjadi kurang kompetitif di pasar Amerika Serikat. []
Sumber: Reuters/ Tuntun Sekuritas/ Kontan/ Kompas







0 komentar:
Posting Komentar