JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong pembentukan wadah strategis baru bernama Danantara Syariah untuk mendongkrak akselerasi ekonomi umat di sektor riil. Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengatakan gagasan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa pengembangan ekonomi syariah dinilai belum maksimal menyentuh sektor riil masyarakat.
"Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa me-landing-kan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya menjadi pemikiran kita semua. Kita harus mendorong adanya Danantara Syariah," ujar Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Wakil Ketua Umum MUI itu menegaskan usulan pembentukan Danantara Syariah bukan sekadar wacana jangka pendek. Gagasan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Juli 2026.
"Ini akan dibahas di KUII pada 24-26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan ekonomi," katanya.
Dalam acara bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" itu, Cholil mengatakan pergerakan DSN MUI harus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan koridor hukum Islam.
"Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang dari syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah), kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi), hanya menjadi pengajian," katanya.
Menurut dia, fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan adalah memastikan ekonomi tumbuh melalui inovasi, sekaligus menjaga agar setiap akad dan operasional perusahaan tetap berada dalam koridor kepatuhan syariah.
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin antara DSN MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mengingatkan bahwa zakat memiliki dimensi yang berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Jika CSR merupakan kewajiban korporasi terhadap lingkungan sosial, zakat merupakan kewajiban seorang hamba kepada Allah Swt.
Melalui sinergi pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang agresif, ia berharap dana zakat perusahaan maupun individu dapat didistribusikan secara merata untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Kita berharap kerja sama DSN MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan bagi masyarakat sehingga mustahik dapat berubah menjadi muzaki," kata Kiai Cholil.
Sumber: Republika






0 komentar:
Posting Komentar