PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan memutuskan waktu perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2015.
Sudirman mengatakan, pemerintah merencanakan perubahan harga BBM akan dilakukan lebih lama yaitu setiap enam bulan sekali. Namun keputusan tersebut akan diambil November.
"November saya memutuskan, kecenderungannya enam bulan sekali," kata Sudirman, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Direktur Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Agus Cahyoni Adi mengungkapkan, waktu perubahan harga BBM dibuat panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberi kesempatan kalangan pengusaha menyusun biaya produksi.
"Sehingga kita melihat dalam kebijakan harga BBM enam bulan atau tiga bulan akan diputuskan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan, pemerintah agar menetapkan harga BBM secara periodik setiap tiga bulan atau enam bulan.
"Ini untuk mencegah berbagai dampak buruk akbibat perubahan harga yang terlalu cepat," tuturnya.
Sudirman mengatakan, pemerintah merencanakan perubahan harga BBM akan dilakukan lebih lama yaitu setiap enam bulan sekali. Namun keputusan tersebut akan diambil November.
"November saya memutuskan, kecenderungannya enam bulan sekali," kata Sudirman, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Direktur Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Agus Cahyoni Adi mengungkapkan, waktu perubahan harga BBM dibuat panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberi kesempatan kalangan pengusaha menyusun biaya produksi.
"Sehingga kita melihat dalam kebijakan harga BBM enam bulan atau tiga bulan akan diputuskan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan, pemerintah agar menetapkan harga BBM secara periodik setiap tiga bulan atau enam bulan.
"Ini untuk mencegah berbagai dampak buruk akbibat perubahan harga yang terlalu cepat," tuturnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar Konsisten menjalankan peraturan yang berlaku, terutama dalam penyesuaian harga sesuai formula berlaku atau memberikan subsidi jika diperlukan tanpa menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menanggung kerugian.
"Mengganti kerugian yang dialami Pertamina melalui berbagai cara, termasuk dengan mempertahankan harga jual BBM saat harga minyak dunia turun," tutupnya.
"Mengganti kerugian yang dialami Pertamina melalui berbagai cara, termasuk dengan mempertahankan harga jual BBM saat harga minyak dunia turun," tutupnya.
Sumber: Liputan6
0 komentar:
Posting Komentar