PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada saat ini belum sesuai syariah karena aspek prosedural dan substansial.
“Ijtima ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 30 Juli 2015.
Secara prosedur, kata dia, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.
Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah. Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
“Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram,” katanya.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, Maruf meminta pemerintah untuk segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Menilik belum ada BPJS Syariah, Maruf mengatakan penggunaan jasa BPJS konvensional oleh umat Islam diperbolehkan dengan alasan kedaruratan. Terlebih penggunaan BPJS konvensional diwajibkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang ada.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Maruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa.
Sumber: Hidayatullah
0 komentar:
Posting Komentar