PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa berpendapat Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif.
“Cukuplah berbagi tugas, siapa yang bereran sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag,” kata Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/09/2015).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik.
“Harus ada penataan birokrasi agar amanah umat dapat dikelola oleh negara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata ledia.
Wakaf, menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf. Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf, namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut.
“Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding –red) dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah itu bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung,” kata Ledia yang jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini .
Digitalisasi sistem, menurut Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini bisa menjadi solusi atas masalah pencatatan akta wakaf yang selama ini dilakukan KUA.
“Harus ada suatu sistem digital yang dipelihara dan dijaga secara terus-menerus,” kata Ledia.
Sumber: Hidayatullah
0 komentar:
Posting Komentar