PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat untuk mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.
"Yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Marwan di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9/2015).
Rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut, menurut Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu 9 September 2015.
"Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," tutur Marwan.
Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, Marwan menuturkan adalah dengan melakukan pencairan dana desa. "Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan," kata Marwan.
Di tempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.
"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujar Erani.
Penyederhanaan regulasi, menurut Erani tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," kata Erani.
Di sisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan.
"Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," ujar Erani.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berupaya untuk menyederhanakan aturan untuk mempercepat penyaluran dana desa.
"Ada SKB tiga menteri yaitu menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri desa untuk membuat penyederhanaan. Kalau perlu buat contohnya seperti apa, coret atau tambah," kata Darmin.
Darmin juga menekankan kalau nanti ada pembinaan dan pelatihan untuk aparat desa dalam menyalurkan dana desa.
Sumber: Liputan6
0 komentar:
Posting Komentar