majalahtabligh.com

Politik Uang: Dampak Buruk, Pesan Bagi Kandidat dan Masyarakat serta Solusinya

Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.

Dampak buruk politik uang

Telah berlalu pada tulisan “Politik Uang: Kandidat Beri, Timses Fasilitasi, Pemilih Nikmati, Laknat Dinanti” bahwa politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena termasuk suap-menyuap (risywah) demi mendapatkan jabatan. Laknat Allah dan Rasul-Nya dalam politik uang berlaku bagi kandidat penyuap, tim sukses yang menjadi fasilitator suap itu dan pemilih yang meminta/mengambil suap.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.)
Dalam riwayat lain:
Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad 2/279, Al-Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu. Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (4/198) bahwa dalam riwayat ini ada Abu Al-Khaththab dan dia majhul. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh Al-Munawiy dalam At-Taisir bi Syarh Ash-Shaghir (2/292) dan Al-‘Ajluniy dalam Kasyf Al-Khafa’ 2/186 (2048))
Selain laknat Allah dan Rasul-Nya bagi pelakunya, suap-menyuap seperti politik uang juga memiliki dampak buruk yang lain, di antaranya:
  1. Tumbuhnya akhlaq dan mental buruk orang yang terlibat di dalamnya maupun generasi setelahnya, seperti ambisius terhadap kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan sekalipun haram.
  2. Penguasa muncul bukan karena kualitas dan kompetensinya, melainkan karena uang yang diberikannya. Akibatnya pemerintahan diisi oleh orang yang tidak qualified namun gila kekuasaan.
  3. Maraknya korupsi karena para penyuap ingin mengembalikan modal suap yang keluar saat pemilu.
  4. Tersebarnya perilaku nista, lenyapnya akhlaq yang baik, kezhaliman terhadap kaum lemah, sebagian masyarakat menganiaya sebagian yang lain.
  5. Dampak terburuk adalah segera datangnya adzab dan kemurkaan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping yang Allah siapkan baginya di akhirat, seperti dosa ‘al-baghyu’ (melampui batas) dan memutuskan silaturrahim” (HR. Abu Daud no. 4904, At-Tirmidzi no. 2700, Ibnu Majah no. 4351 dan Ahmad no. 20911 dari sahabat Abu Bakrahradhiallahu ‘anhu)
Dan suap termasuk ‘al-baghyu’ (melampui batas).
Pesan untuk para kandidat
Ada beberapa hal yang perlu diingatkan kepada para kandidat dalam pemilu:
  1. Ingatlah peringatan di atas soal dosa dan laknat Allah dan Rasul-Nya bagi para pemberi suap.
  2. Masyarakat telah banyak belajar dari pemilu-pemilu terdahulu. Mereka paham bahwa kandidat penyuap justru tidak boleh dipilih karena mereka adalah calon koruptor yang berbahaya jika berkuasa. Karenanya, para kandidat harusnya berpikir bahwa uang mereka harusnya tidak disalurkan dengan cara demikian karena sudah tidak efektif untuk menarik simpati, selain memang itu cara haram.
  3. Seandainya pun ada pemilih yang mau menerima suap, belum tentu mereka akan benar-benar memilih penyuapnya. Tak sedikit dari mereka yang justru berkhianat.
  4. Pendidikan agama di masyarakat Indonesia saat ini sudah berkembang. Masyarakat jadi paham para penyuap adalah pelaku dosa. Stigma negatif itu akan terus melekat di ingatan, saat si kandidat penyuap kalah, menang dan berkuasa, bahkan sampai akhir kekuasaan dan di masa pensiunnya.
  5. Banyak kandidat dalam pemilu yang memberikan uangnya tidak tepat sasaran. Tak jarang uang jatuh ke tangan ‘lawan’. Akibatnya, uang hilang percuma dan tidak sesuai harapan. Contohnya ‘serangan fajar’ yang terkadang uangnya jatuh ke tangan seorang pemilih, namun pemilih tersebut sudah mengantongi nama kandidat lain untuk dipilih.
  6. Jika politik uang ini diketahui lawan dan si kandidat pelaku suap terpilih dalam pemilu, maka itu bisa menjadi senjata lawan yang kalah untuk mengajukan pembatalan hasil pemilu. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 151, bahwa kepala daerah terpilih harus menghadapi masa uji publik selama 3 hari. Dalam masa itu, kandidat terpilih bisa djatuhkan dengan menyodorkan bukti politik uang yang dilakukannya di masa pemilu.
  7. Tak sedikit kandidat yang kalah akhirnya menghabiskan hidupnya di rumah sakit jiwa.
  8. Orang yang gila kekuasaan hingga menghalalkan segala cara termasuk suap akan menyesal nanti di hari dimana penyesalan sudah tidak berguna.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya kalian akan mengejar kekuasaan lantas menyesal di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7148 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Sesungguhnya kekuasaan itu adalah amanah, dan ia pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan itu dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya dalam masa kekuasaannya.” (HR. Muslim no. 4823 dari sahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu)
Pesan untuk masyarakat
Melalui tulisan ini, penulis juga ingin mengingatkan masyarakat beberapa hal penting sebagai berikut:
  1. Ingatlah peringatan soal dosa dan laknat Allah dan Rasul-Nya bagi para penerima suap dan orang yang menjadi perantaranya.
  2. Kandidat yang melancarkan politik uang sesungguhnya adalah calon pejabat yang bermental rendah dan tidak berkualitas.
  3. Orang yang memenangkan pemilu dengan politik uang biasanya saat berkuasa akan berusaha membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya, walaupun harus dengan mengambil uang rakyat (korupsi). Tujuannya agar ‘kembali modal’.
  4. Ketika kalah, tidak jarang kandidat penyuap meminta kembali barang-barang dan uang yang telah mereka suapkan kepada masyarakat. Penulis pernah mendapati seorang caleg yang kalah meminta kembali karpet dan sound system yang telah ia sumbangkan ke masjid karena sakit hati.
Solusi jitu terhadap politik uang
Banyak solusi yang ditawarkan oleh berbagai elemen yang berkecimpung dalam dunia politik dan hukum, yang dianggap dapat menghilangkan praktek politik uang.
Contohnya:
  1. Meningkatkan peran pengawasan yang selama ini dilakukan Panwaslu.
  2. Menindak pidana semua yang terlibat di dalamnya.
  3. Membuat slogan-slogan sindiran seperti democrazy sebagai pengganti demokrasi.
  4. Membuat program TV dan radio serta rubrik di media cetak yang menyuarakan anti suap.
Sayangnya, sebagian solusi yang diajukan, semisal peningkatan peran panwaslu dan hukuman pidana, hanya sekedar wacana dan sangat sulit dijalankan, mengingat para pelaku suap dalam pemilu (kandidat, partai, politisi, timses, masyarakat) dan penegak hukumnya sebenarnya memiliki simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) dalam suap-menyuap.
Karenanya penulis mengajukan solusi lain yang bisa jadi efektif dalam perspektif agama, di antaranya:
  1. Mencetak tulisan-tulisan yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya suap, seperti tulisan yang ada di tangan pembaca, setiap menjelang pemilu.
  2. Mengajak para da’i dan khatib Jum’at untuk memperbanyak ceramah dan khutbah seputar risywah (suap) khususnya menjelang pemilu.
Dua langkah ini merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam masalah pemilu (politik) yang merupakan muara datangnya penguasa. Kemungkaran dalam pemilu seperti politik uang harus ada yang menjelaskannya, karena bencana bagi bangsa akan terus ada jika kemungkaran itu dibiarkan merajalela.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka dekatlah Allah meratakan adzab-Nya terhadap mereka.” (HR. Abu Daud no. 4340, At-Tirmidzi no. 2321, Ibnu Majah no. 4140, Ahmad dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq radhiallahu ‘anhu)
Semoga Allah merahmati bangsa ini dengan menyadarkan mereka bahaya suap menyuap dalam pemilu dan menganugerahkan mereka dengan pemimpin yang baik di masa mendatang.
Oleh: Ustadz Muflih Safitra
Balikpapan, 15 Dzulhijjah 1436 H
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar