MUI: Dana Haji Wajib Dipindahkan dari Bank Ribawi
Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa dana haji yang dititipkan calon jemaah kepada pemerintah hendaknya ditaruh dalam bank yang berbasis Syariah.
Asrorun Niam menegaskan, bahwa hukumnya wajib dana itu dikeluarkan dari bank konvensional yang berbasis ribawi. “Dana yang mengendap dari calon jamaah haji yang masih masih ditempatkan dalam bank konvensional yang berbasis ribawi, wajib hukumnya dipindah ke penempatan bank yang sesuai dengan prinsip syariah,” ungkapnya Asrorun Niam saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (01/08).
Dana haji yang disimpan sebagai obligasi syariah saat ini baru 40 persen. Menurut Asrorun Niam, sisanya masih tersimpan di empat bank konvensional. Dia menegaskan, banyaknya dana tersimpan di bank konvensional menjadi masalah pokok.
Meski masih ada unsur riba, Asrorun tak menyimpulkan pengelolaan dana haji di Indonesia belum memenuhi unsur syariah. Ia menegaskan, perlu dibedakan antara pengelolaan pelaksanaan haji dengan penempatan kepentingan optimasilasi dana haji.
“Itu lah pentingnya perbaikan-perbaikan terus,” imbuhnya.
Selain penyimpanan, penggunaan dana haji juga sudah lama diperbincangkan. Pembicaraan menghangat ketika Presiden Joko Widodo menyarankan dana haji yang mencapai Rp90 triliun ditanam ke pembangunan infrastruktur yang dinilai minim risiko dan memberi keuntungan bagi negara. []
Sumber: Kiblat
0 komentar:
Posting Komentar