Kemenag Sebut Selama Ini Investasi Dana Haji Selalu Untung
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama ( Kemenag ), Ramadhan Harisman menyampaikan, investasi keuangan haji yang berasal dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan agar mendapatkan manfaat lebih.
Tujuannya agar penyelenggaraan haji berjalan baik.
Adapun jumlahnya saat ini, kata dia mencapai hampir Rp 100 triliun.
Hal ini disampaikan Ramadhan dalam sidang uji materi terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan oleh seorang warga negara, yakni Muhammad Soleh. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Dana yang terkumpul sudah hampir Rp 100 triliun, kalau dana tersebut tidak diinvestasikan akan sayang sekali potensinya, besar tapi tidak diinvestasikan," kata Ramadhan.
Ia tak memungkiri dalam investasi ada risiko kerugian. Namun, hal ini sudah diantisipasi.
Caranya, investasi dilakukan hanya kepada dua produk, yakni perbankan syariah dan surat berharga syariah negara. Kedua produk itu dipilih, karena mengandung risiko kerugian yang paling minim.
"Selama ini yang kami kelola itu selalu bagi untung, tidak ada bagi ruginya," kata dia.
Selain itu, lanjut Ramadhan, hasil dari investasi juga akan kembali kepada jemaah haji. Ia mencontohkan pada 2017, kebutuhan bagi seseorang dalam melaksanakan ibadah haji sekitar Rp 61.500.000.
Adapun yang dibayarkan calon jemaah haji pada saat itu sekitar Rp 34.800.000 karena untuk menutupi kekurangannya sudah diambil dari hasil investasi.
"Sisanya (sebesar) Rp 26.700.000 tadi dari hasil pengembangan (investasi)," kata dia.
Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018). Ia menggugat Pasal 24 Huruf a, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada intinya pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun memiliki risiko kerugian. []
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar