JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pengenaan biaya terhadap isi ulang uang elektronik tidak melanggar prinsip syariah.
Kepala
Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan
selama ada biaya atas penyelenggaraan program ini maka dapat dibebankan
dan hal tersebut dipastikan halal. “Yang paling penting, semua pihak
yang terkait harus memperhatikan efektifitasnya,” tuturnya di Jakarta,
Jumat (22/9/2017).
Menurut Ahmad, polemik yang belakangan ini
berkembang terkait pro dan kontra pengenaan biaya isi ulang uang
elektronik adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu, OJK sebagai otoritas
yang berwenang di Tanah Air harus memastikan tidak ada pihak yang
dirugikan dalam pemberlakuan peraturan ini.
Dalam pantauan Bisnis.com,
prinsip syariah dalam transaksi uang elektronik yang terpenting ialah
tidak mengandung unsur perjudian maupun spekulatif yang tinggi. Selain
itu, uang elektronik juga tidak diperkenankan menimbulkan riba berbentuk
pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam.
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National
Payment Gateway) ditetapkan mengenai jumlah nominal biaya isi ulang uang
elektronik.
Transaksi isi ulang uang elektronik on us atau
transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama tidak
akan dikenakan biaya hingga maksimal pengisiaan sebesar Rp200.000.
Sedangkan untuk pengisian di atas nilaiRp200.000 akan dikenakan biaya
maksimal Rp750 setiap kali isi ulang.
Sementara itu, untuk
pengisian menggunakan pihak ketiga atau bukan dengan pembayaran bank
yang sama (off us), maka akan dikenakan biaya sebesar Rp1.500. []
Sumber: Bisnis
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar