JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) meluncurkan Standar
Operasi Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah, di
Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (18/10). SOP tersebut memungkinkan lembaga
keuangan syariah bisa melakukan sekuritisasi.
Pembentukan SOP PPR
Syariah tersebut mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan
skim pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar
modal. Pengembangan skim dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan
perumahan, baik di pasar primer dengan penerbitan KPR yang terstandar
dan di pasar sekunder dengan sekuritisasi KPR. Sehingga diharapkan
tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta
berkelanjutan.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan
tujuan SOP PPR Syariah untuk memperkuat peran strategis para penyalur
PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi
kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.
"Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR syariah yang affordable, suitable, dan applicable,
untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani
kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau,"
kata Ananta dalam acara tersebut.
Menurut Ananta, peran penyalur
PPR Syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat
diharapkan. Sebab, kebutuhan terhadap perumahan di Indonesia menjadi
pangsa pasar yang besar. "Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR
Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang
terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat
dilakukan sekuritisasi," ucap Ananta.
SOP PPR Syariah merupakan
petunjuk terstandar yang memuat kebijakan, alur kerja yang digunakan
oleh Bank Umum Syariah (BUS)/ Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah aktif
ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah. SOP PPR Syariah membahas
akad secara rinci, di antaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah
Mutanaqisah (MMQ), dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT). Selain
itu dalam SOP PPR Syariah juga membahas persiapan yang perlu dilakukan
penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.
Ananta
berharap, adanya SOP ini dapat memudahkan proses sekuritisasi di pasar
sekunder. Karena telah ada standarisasi dan keseragaman di dalam proses
pembiayaan PPR Syariah baik di bank syariah maupun penyalur PPR syariah.
Selain itu untuk mendorong penyaluran KPR di daerah, SMF juga telah menyusun dan menyerahkan Standard Operating Procedure
(SOP) KPR BPD SMF, dan SOP Kredit Modal Kerja Konstruksi Perumahan SMF
(KMK KP SMF), bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank
Daerah (Asbanda), pada 7 Agustus 2017. Untuk mendukung implementasi SOP
tersebut, SMF juga rutin menggelar pelatihan peningkatan kapsitas
penyaluran KPR di 23 BPD baik berupa pelatihan KPR kolektif maupun
ekslusif di masing-masing BPD.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar