JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menargetkan izin
prinsip pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum
Syariah (BUS) bisa dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
Desember 2017. Direktur Utama Bank Jatim, Soeroso, mengatakan Bank Jatim
sedang mengajukan perizinan ke OJK.
Dia mengklaim semua
persyaratan sudah dilengkapi, tinggal menunggu proses perizinan. Dokumen
pendukung untuk izin prinsip telah diserahkan ke OJK pada 31 Oktober
2017.
"Akhir tahun ini kami prediksikan. Izin prinsip kami
usahakan mudah-mudahan Desember. Tapi proses turunnya izin kewenangan
OJK. Harapannya semakin cepat semakin baik," kata Soeroso saat ditemui
Republika di sela-sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF)
2017 di Grand City Convex, Surabaya, akhir pekan ini.
Menurut
Soeroso, izin untuk mendirikan bank umum syariah memiliki beberapa
tahapan. Setelah nantinya izin prinsip disetujui, kemudian perusahaan
mengajukan izin operasional.
Izin prinsip tersebut salah satunya
menentukan jajaran direksi maupun pengurus. Tahapan lainnya setelah
izin prinsip disetujui yakni adanya fit and proper test bagi jajaran
direksi yang diajukan.
"Aturan dalam Peraturan OJK kan unit usaha
syariah harus spin off maksimal tahun 2023. Karena kan syariah ini
sendiri persyaratan juga harus menggedukasi masyarakat. Ya kami ikuti
proses yang berjalan di OJK," imbuhnya.
Dalam pengajuan izin
tersebut, Soeroso mengakui OJK sangat responsif. Namun, Bank Jatim masih
memiliki kendala dalam hal permodalan yang akan disuntik dari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jumlah modal yang akan disetor
ditargetkan sebesar Rp 500 miliar secara bertahap selama tiga tahun.
"Saya punya keyakinan karena ini untuk kepentingan umat," ujarnya.
Bank
Jatim Syariah mempersiapkan strategi spin off dari Bank Jatim pada 2018
untuk dapat bersaing di industri perbankan syariah. Strategi Bank Jatim
Syariah antara lain, pengembangan pasar yang unik dan berbeda dari
produk bank konvensional, menambah pasar sasaran, saluran distribusi dan
segmen yang lebih variatif.
Juga, strategi pengembangan produk dengan menciptakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar syariah.
Kinerja
Bank Jatim Syariah pada akhir September 2017 mencatatkan aset yang
tumbuh 7,17 persen (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp 1,56 triliun menjadi
Rp 1,68 triliun.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 9,98 persen (yoy) dari
sebelumnya sebesar Rp 952,53 miliar menjadi Rp 1,05 miliar. Pembiayaan
tumbuh 9,79 persen (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp 795,17 miliar
menjadi Rp 881,45 miliar.
Pada 2018 Bank Jatim Syariah memiliki
fokus di antaranya meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani (SDI), IT,
kecepatan bisnis proses dan mutu layanan. Di sektor pembiayaan ritel dan
mikro, Bank Jatim Syariah akan menjalankan program unggulan yang
mengedukasi dan mencetak wirausaha baru dengan pola klaster.
Kerja
sama tersebut antara lain dengan lembaga dibawah naungan Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Aisyah serta Pimpinan Wilayah
Nadhatul Ulama di Jawa Timur.
Bank Jatim Syariah menetapkan
target pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada 2018 sebesar 5,2 persen,
dengan fokus pada peningkatkan komposisi CASA (dana murah) sebesar
27-28 persen. Dalam mengejar pertumbuhan asset produktif, Bank Jatim
Syariah menetapkan rencana bisnis 2018 di sektor pembiayaan sebesar
15-20 persen.
Target tersebut akan dicapai melalui kerja sama
dengan kementrian PU-PR, khususnya terkait perumahan rakyat untuk
pembiayaan ke masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di Jawa
Timur.
Secara umum pembiayaan oleh Bank Jatim Syariah di sektor UMKM,
Konsumer dan Mikro Pra Sejahtera sebesar 75 persen sisanya sebesar 25
persen untuk pembiayaan korporasi seperti pembiayaan sindikasi BIJB
(Bandara Internasional Jawa Barat) serta membiayai pembangunan Rumah
Sakit dan Perguruan Tinggi.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar