majalahtabligh.com

OJK Sebut Perkembangan Pasar Modal Syariah Semakin Baik

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan pasar modal syariah semakin baik dari waktu ke waktu. Hal itu terlihat dari beberapa angka indikator pasar modal syariah yang menunjukkan pertumbuhan.

Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Muhammad Thoriq, menyebutkan jumlah investor pemegang saham syariah saat ini ada 203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan 2015 baru sekitar 100 ribuan investor. Sedangkan jumlah pemegang unit efek reksadana ada 72 ribu investor, dibadingkan 2015 baru sekitar 50 ribu investor. Dari sisi produknya, sudah ada 362 saham yang masuk kategori syariah.

Selain itu, sudah terdapat 172 reksadana syariah, tumbuh 192 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya hanya 58 reksadana. Aset kelolaan reksadana juga meningkat 182 persen menjadi Rp 22 triliun dari lima tahun yang lalu baru sekitar Rp 8 triliun.

"Angka-angka yang perlu diapresiasi bahwa perkembangan pasar modal syariah semakin hari semakin baik," ujar Thoriq di acara peluncurkan program zakat saham Sazadah, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).

Thoriq mengatakan, setelah didalami, pertumbuhan yang besar tersebut karena basisnya syariah yang kecil. Karenanya, tantangan ke depan yakni terus meningkatkan pertumbuhan dari posisi yang ada saat ini. Hal itu membutuhkan peran OJK, BEI dan industri secara bersama-sama.

"Karena berdasarkan hasil survei literasi nasional tantangan terbesar pasar modal adalah literasi, hanya 0,1 persen. Artinya dari 10 ribu orang hanya 1 persen yang memahami pasar modal, apalagi yang syariah. OJK, BEI dan pelaku pasar semuanya bergerak bersama-sama," kata dia.

Thoriq menambahkan, OJK telah memiliki program-program pengembangan keuangan syariah dalam dua sampai lima tahun ke depan. Pertama, inovasi produk. Misalnya, zakat saham. OJK juga mengkaji produk-produk yang bisa mendorong pembangunan infrastruktur. Kedua, OJK akan memulai bagaimana dana-dana sosial bisa berkontribusi dan bisa dikelola secara profesional di pasar modal. Serta, ketiga penguatan peran pelaku pasar yang dinilai sebagai ujung tombak agar pasar modal dikenal masyarakat.

Saat ini, OJK telah menerbitkan 10 regulasi terkait dengan pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut diterbitkan pada 2015 yakni paket mengenai peraturan pasar modal syariah yang tidak diatur dalam pasar modal konvensional. Kemudian pada 2016 OJK menerbitkan mengenai aturan manajer investasi syariah dan unit pengelolaan investasi syariah. Aturan tersebut berlaku bagi sebuah perusahaan aset manajemen untuk mengelola reksadana syariah. Perusahaan bisa berbentuk unit atau bentuk entitas baru.

"Alhamdulillah tahun ini kita punya manajer investasi syariah dan ini yang pertama, yakni Paytren Asset Management. Ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menerapkan full syariah. Mudah-mudahan ke depan ada manajer investasi lain yang mendorong perkembangan syariah," ujar Thoriq.[]
Sumber:Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar