JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan pasar
modal syariah semakin baik dari waktu ke waktu. Hal itu terlihat dari
beberapa angka indikator pasar modal syariah yang menunjukkan
pertumbuhan.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Muhammad
Thoriq, menyebutkan jumlah investor pemegang saham syariah saat ini ada
203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan 2015 baru sekitar
100 ribuan investor. Sedangkan jumlah pemegang unit efek reksadana ada
72 ribu investor, dibadingkan 2015 baru sekitar 50 ribu investor. Dari
sisi produknya, sudah ada 362 saham yang masuk kategori syariah.
Selain itu, sudah terdapat 172 reksadana syariah, tumbuh 192 persen
dibandingkan lima tahun sebelumnya hanya 58 reksadana. Aset kelolaan
reksadana juga meningkat 182 persen menjadi Rp 22 triliun dari lima
tahun yang lalu baru sekitar Rp 8 triliun.
"Angka-angka yang
perlu diapresiasi bahwa perkembangan pasar modal syariah semakin hari
semakin baik," ujar Thoriq di acara peluncurkan program zakat saham
Sazadah, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).
Thoriq mengatakan, setelah didalami, pertumbuhan yang besar tersebut
karena basisnya syariah yang kecil. Karenanya, tantangan ke depan yakni
terus meningkatkan pertumbuhan dari posisi yang ada saat ini. Hal itu
membutuhkan peran OJK, BEI dan industri secara bersama-sama.
"Karena berdasarkan hasil survei literasi nasional tantangan terbesar
pasar modal adalah literasi, hanya 0,1 persen. Artinya dari 10 ribu
orang hanya 1 persen yang memahami pasar modal, apalagi yang syariah.
OJK, BEI dan pelaku pasar semuanya bergerak bersama-sama," kata dia.
Thoriq menambahkan, OJK telah memiliki program-program pengembangan
keuangan syariah dalam dua sampai lima tahun ke depan. Pertama, inovasi
produk. Misalnya, zakat saham. OJK juga mengkaji produk-produk yang bisa
mendorong pembangunan infrastruktur. Kedua, OJK akan memulai bagaimana
dana-dana sosial bisa berkontribusi dan bisa dikelola secara profesional
di pasar modal. Serta, ketiga penguatan peran pelaku pasar yang dinilai
sebagai ujung tombak agar pasar modal dikenal masyarakat.
Saat
ini, OJK telah menerbitkan 10 regulasi terkait dengan pasar modal
syariah. Paket peraturan tersebut diterbitkan pada 2015 yakni paket
mengenai peraturan pasar modal syariah yang tidak diatur dalam pasar
modal konvensional. Kemudian pada 2016 OJK menerbitkan mengenai aturan
manajer investasi syariah dan unit pengelolaan investasi syariah. Aturan
tersebut berlaku bagi sebuah perusahaan aset manajemen untuk mengelola
reksadana syariah. Perusahaan bisa berbentuk unit atau bentuk entitas
baru.
"Alhamdulillah tahun ini kita punya manajer investasi
syariah dan ini yang pertama, yakni Paytren Asset Management. Ini
menjadi yang pertama di Indonesia yang menerapkan full syariah.
Mudah-mudahan ke depan ada manajer investasi lain yang mendorong
perkembangan syariah," ujar Thoriq.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar