majalahtabligh.com

Gegara COVID-19, 2 Juta Karyawan Industri Tekstil Dirumahkan

Wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19 berdampak pada perekonomian berbagai negara, termasuk Indonesia. Pasalnya, virus ini menyebar dengan cepat antara satu orang ke orang lainnya.

Di Indonesia, wabah virus ini berimbas kepada sektor Industri Tekstil dan produk tekstil Indonesia (TPT). Akibatnya, sektor usaha tersebut hampir benar-benar berhenti produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menjelaskan pemanfaatan tingkat produksi atau utilisasi sudah di bawah 20 persen dan menuju 5 persen. Tak menutup kemungkinan jika utilisasi Industri Tekstil akan menjadi 0 persen.

"Utilisasi sudah di bawah 20 persen menuju ke 5 persen. Mungkin istilahnya sudah mencapai titik nadir kalau saya bilang titik nadir karena menuju 0 persen," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (27/4/2020).

Ia pun menyebut mau tidak mau pihaknya harus merumahkan karyawan. Tercatat, hingga pekan kedua April sudah ada 80 persen atau setara 2.159.832 buruh dirumahkan sebagai imbas COVID-19.

"Data terakhir kondisi di lapangannya, untuk kondisi terakhir minggu lalu kita data tiap minggu dan ini data minggu lalu, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sudah hampir 80 persen," urainya.

Ia menuturkan dampak COVID-19 terhadap Industri Tekstil yaitu banyaknya orderan di pasar ekspor yang dibatalkan. Selain itu, penjualan dalam negeri juga babak belur karena tutupnya kawasan Pasar Tanah Abang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Demikian pula dengan pasar-pasar lainnya.

"Order-order dalam negeri juga pasar seperti Tanah Abang dan pasar lainnya di kota-kota lainnya ditutup sehingga market kita ini boleh kata habis baik untuk ekspor maupun lokal. Jadi dengan terpaksa sekali anggota-anggota kami sudah menutup industrinya," jelasnya.

Jemmy menambahkan sekian department store yang memasok barang dari pabrik TPT menunda pembayaran sehingga mengganggu arus kas pelaku industri TPT.

"Yang tadinya mesti dibayar Maret mundur ke April dan kemungkinan mundur lagi ke Mei," tandasnya.[]

Sumber: Akurat
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar