Aceh - BRI Syariah membuka 11 Kantor Cabang BRI Syariah yang beralamat sama (colocation) dengan Kantor Cabang BRI pada Kamis (16/04).
11 Kantor Cabang tersebut dibuka di 11 Kota, yakni Banda Aceh, Bireuen, Blangpidie, Kutacane, Kuala Simpang, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Sigli, Takengon dan Tapaktuan. Dengan adanya 11 Kantor Cabang BRI Syariah di 11 Kota, akan semakin mempermudah masyarakat Aceh memindahakan simpanan dan pinjamannya kepada BRI Syariah.
Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto mengatakan pembukaan 11 kantor cabang tersebut sebagai bentuk komitmen BRI Syariah dan BRI memberikan kemudahan keuangan syariah bagi masyarakat Aceh.
“Kami bersinergi penuh dengan induk kami, BRI, untuk menghadirkan layanan keuangan syariah bagi masyarakat Aceh. Setelah pembukaan Kantor Cabang di 11 kota, kami terus mengakselerasi proses konversi dengan pembukaan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI. LSBU adalah layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional sesuai izin OJK,” tutur dia, Kamis (16/4).
Masyarakat Aceh yang memerlukan layanan keuangan syariah dapat mengkasesnya melalui 13 kantor cabang dan tujug kantor cabang pembantu yang tersebar di 11 kota/ kabupaten di Aceh. Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya bisa datang langsung ke kantor BRI syariah dengan membawa tanda pengenal yang berlaku dan buku tabungan.
Di tahun 2020 BRI Syariah menargetkan konversi lebih dari 159 ribu nasabah pembiayaan dan lebih dari 3,2 juta nasabah simpanan. Untuk itu BRI Syariah terus bersinergi dengan induknya melakukan sosialisasi imbauan konversi simpanan dan pembiayaan.
Selain itu, BRI Syariah aktif bekerjasama dengan TNI, Polri serta satuan kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung di Provinsi Aceh, dan satker serta institusi lainnya.
Mengingat banyaknya nasabah pembiayaan yang tertarik pembiayaannya diambil alih ke BRI Syariah, BRI Syariah juga sudah menyiapkan sistem guna mempercepat proses ambil alih.
BRI Syariah mengimplementasikan i-Kurma (Kemaslahatan Untuk Rakyat Madani). I-Kurma adalah aplikasi digital untuk mempercepat proses approval pembiayaan. Dengan i-Kurma, proses pencairan pembiayaan mikro akan dipercepat.
Selama ini, proses bisnis pembiayaan mikro membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Dengan adanya i-Kurma, permohonan pembiayaan mikro bisa selesai dalam satu hari ketika dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
“Qanun Keuangan Syariah ini diperuntukkan bagi masyarakat Aceh. Bersama-sama kita membangun perekonomian Aceh. Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat agar segera memindahkan simpanan dan pinjamannya kepada BRI Syariah di tahun 2020 ini,” tutup Mulyatno. []
Sumber: ShariaNews
Sumber: ShariaNews
0 komentar:
Posting Komentar