JAKARTA -- Hasil survei lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) melaporkan, sebesar 77 persen masyarakat menyatakan Covid-19 telah mengancam pemasukan atau penghasilan. Pendapatan warga umumnya menurun, terutama pada warga menengah ke bawah, bekerja di sektor informal, kerah biru, serta kelompok yang mengandalkan penghasilan harian.
"Mayoritas rakyat Indonesia (77 persen) menyatakan Covid 19 telah mengancam pemasukan atau penghasilan mereka," ujar Peneliti SMRC Sirajuddin Abbas dalam siaran persnya, Jumat (17/4).
Selain itu, sekitar 25 persen warga atau 50 juta warga dewasa menyatakan, sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan pokok tanpa pinjaman. Lima persen warga menyatakan tabungan yang dimiliki hanya cukup untuk beberapa pekan. 15 persen warga menyatakan tabungan yang dimiliki hanya cukup untuk satu pekan.
SMRC melakukan survei tentang Wabah Covid-19 pada 9-12 April 2020 terhadap 1.200 responden. Responden diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
Hasil survei ini juga menunjukkan, 67 persen rakyat Indonesia menyatakan kondisi ekonominya semakin memburuk sejak pandemi Covid-19. Ia merinci, responden menyatakan tidak ada perubahan sebesar 24 persen dan yang menyatakan lebih baik hanya lima persen.
Sirajuddin menuturkan, 92 perden responden menganggap Covid-19 mengancam nyawa manusia. Akan tetapi, ada perbedaan kekhawatiran warga di antardaerah.
Terdapat dua provinsi yang persentase warganya menganggap Covid-19 mengancam nyawa sangat tinggi. Dua provinsi itu adalah Sulawesi Selatan 99 persen dan DKI Jakarta 98 persen, sedangkan warga yang menganggap Covid-19 mengancam nyawa di Jawa Barat 77 persen.
Sirajuddin menambahkan, mengingat yang paling terdampak secara ekonomi adalah kelompok warga yang berpendapatan rendah, khususnya pekerja harian, kewajiban social distancing dan kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) cenderung dilanggar oleh warga yang rentan secara ekonomi. Sebab itu, mensubsidi mereka menjadi mendesak agar penyebaran virus bisa ditekan.
"Bantuan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi harus segera dilakukan dan diawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran serta menghindari penyimpangan," kata dia. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar